22.7 C
Bojonegoro
Wednesday, May 31, 2023

UMK tak Berlaku Untuk Usaha Mikro dan Kecil

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan 2022 telah ditetapkan sebesar Rp 2.501.977 dan sekitar seminggu lagi mulai berlaku. Namun, UMK tersebut  tidak berlaku bagi pekerja usaha mikro dan kecil, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
‘’Meskipun nominal upah pada usaha mikro dan kecil berdasarkan kesepakatan pemilik usaha dan pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mewanti-wanti para pemilik usaha wajib menjamin hak-hak pekerja,’’ kata Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Timur, Nurainiyah Silvia Indriani kemarin (26/12).
Dia menerangkan, ada beberapa hak-hak pekerja usaha mikro dan kecil yang harus dipenuhi. Antara lain, perlindungan keselamatan, perlindungan kesehatan, perlindungan kesejahteraan, hak cuti, hak istirahat, dan kebebasan berserikat. ‘’Hak-hak lainnya sama seperti pekerja lain. Mulai BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan juga. Hanya saja, soal upah diberikan kesempatan untuk bersepakat sesuai UU,’’ terangnya kepada Jawa Pos Radar Lamongan.
Dia menambahkan,  kesepakatan upah antara pemilik dan pekerja usaha mikro dan kecil harus didasarkan angka konsumsi rata-rata masyarakat dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) setempat. ‘’Jadi bukannya mereka tidak dibayar sesuai UMK, tapi dibayar sesuai dengan kesepakatan antara dua belah pihak,’’ imbuhnya.
Sementara itu, hingga per 19 Desember belum ada perusahaan di Kota Soto yang berniat mengajukan penangguhan UMK. Menurut Silvi, sapaan akrabnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak ada pasal yang mengatur tentang penangguhan UMK. ‘’Kalau menurut pendapat saya, tidak ada lagi celah untuk penangguhan upah,’’ pungkasnya.

LAMONGAN, Radar Lamongan – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan 2022 telah ditetapkan sebesar Rp 2.501.977 dan sekitar seminggu lagi mulai berlaku. Namun, UMK tersebut  tidak berlaku bagi pekerja usaha mikro dan kecil, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
‘’Meskipun nominal upah pada usaha mikro dan kecil berdasarkan kesepakatan pemilik usaha dan pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mewanti-wanti para pemilik usaha wajib menjamin hak-hak pekerja,’’ kata Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Timur, Nurainiyah Silvia Indriani kemarin (26/12).
Dia menerangkan, ada beberapa hak-hak pekerja usaha mikro dan kecil yang harus dipenuhi. Antara lain, perlindungan keselamatan, perlindungan kesehatan, perlindungan kesejahteraan, hak cuti, hak istirahat, dan kebebasan berserikat. ‘’Hak-hak lainnya sama seperti pekerja lain. Mulai BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan juga. Hanya saja, soal upah diberikan kesempatan untuk bersepakat sesuai UU,’’ terangnya kepada Jawa Pos Radar Lamongan.
Dia menambahkan,  kesepakatan upah antara pemilik dan pekerja usaha mikro dan kecil harus didasarkan angka konsumsi rata-rata masyarakat dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) setempat. ‘’Jadi bukannya mereka tidak dibayar sesuai UMK, tapi dibayar sesuai dengan kesepakatan antara dua belah pihak,’’ imbuhnya.
Sementara itu, hingga per 19 Desember belum ada perusahaan di Kota Soto yang berniat mengajukan penangguhan UMK. Menurut Silvi, sapaan akrabnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak ada pasal yang mengatur tentang penangguhan UMK. ‘’Kalau menurut pendapat saya, tidak ada lagi celah untuk penangguhan upah,’’ pungkasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/