32.4 C
Bojonegoro
Thursday, June 1, 2023

Dinsos Belum Terima Laporan Anak Kecil Ngamen

- Advertisement -

BOJONEGORO – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Helmy Elizabeth mengatakan, sampai dengan saat ini, intansinya belum pernah mendapatkan laporan terkait adanya anak kecil ngamen dan ada yang mengendalikannya. ‘’Kalau memang ada yang mengendalikan dan mengondisikan, kami akan bekerja sama dengan satpol PP dan polres,’’ tegasnya.

Dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak memberi uang kepada pengamen di alun-alun. Termasuk juga melarang memberi pengemis di pinggir-pinggir jalan maupun di tempat-tempat umum.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (Gakda) Satpol PP Yoppy Rahmat Wijaya mengatakan, sesuai peraturan daerah (Perda) Nomer 15, pihaknya akan melaksanakan razia bersama-sama dengan dinsos terkait hal tersebut.

‘’Karena kegiatan tersebut sudah melanggar dan memiliki sanksi pidana tiga bulan kurungan atau denda 50 juta,’’ujarnya. (rza/)

BOJONEGORO – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Helmy Elizabeth mengatakan, sampai dengan saat ini, intansinya belum pernah mendapatkan laporan terkait adanya anak kecil ngamen dan ada yang mengendalikannya. ‘’Kalau memang ada yang mengendalikan dan mengondisikan, kami akan bekerja sama dengan satpol PP dan polres,’’ tegasnya.

Dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak memberi uang kepada pengamen di alun-alun. Termasuk juga melarang memberi pengemis di pinggir-pinggir jalan maupun di tempat-tempat umum.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (Gakda) Satpol PP Yoppy Rahmat Wijaya mengatakan, sesuai peraturan daerah (Perda) Nomer 15, pihaknya akan melaksanakan razia bersama-sama dengan dinsos terkait hal tersebut.

‘’Karena kegiatan tersebut sudah melanggar dan memiliki sanksi pidana tiga bulan kurungan atau denda 50 juta,’’ujarnya. (rza/)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/