Radar Lamongan – Nelayan di kawasan pantura menunggu alat tangkap payang – cantrang dilegalkan kembali. Dinas Perikanan Lamongan mendapatkan informasi bahwa ada wacana Permen Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 71 Tahun 2016 tentang larangan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik direvisi. ‘’Katanya Permennya sudah direvisi. Kebijakan katanya dilegalkan.
Tapi kita belum menerima surat edarannya,’’ tutur Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Lamongan Hendro Setyo Budi kepada Jawa Pos Radar Lamongan kemarin (26/10).
Dinas Perikanan Lamongan mencatat 1.197 perahu menggunakan alat tangkap payang dan 195 perahu memakai cantrang. ‘’Jumlah alat tangkap yang belum bisa didaftarkan izinnya lebih dari seribu unit,’’ imbuh Hendro saat dikonfirmasi via ponsel.
Perizinan alat tangkap harus didaftarkan melalui aplikasi yang terkoneksi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hendro memastikan, hingga kini pengguna alat tangkap payang – cantrang belum bisa mendaftarkan di aplikasi.
‘’Payang – cantrang kalau input ke aplikasi masih belum bisa,’’ tutur pria berkacamata tersebut. Hendro mengatakan, pihaknya bakal memertanyakan wacana revisi Permen KKP nomor 71 ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim.
Sebab, mayoritas nelayan memertanyakan legalitas payang – cantrang. ‘’Nanti akan kita tanyakan. Mereka (nelayan) kan butuh legalitas resminya,’’ ujar Hendro. Dia berharap segera ada kepastian terhadap legalitas payang – cantrang.
Sebab, hingga kini nelayan masih terkendala perizinan perahunya. Mereka cukup was-was ketika melakukan aktivitas di laut. ‘’Karena payang – cantrang menopang produksi perikanan di Lamongan,’’ kata Hendro.