BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Harga kambing mulai merangkak naik, dimanfaatkan oleh RP, 21, berbuat nekat. Pemuda warga Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro, itu nekat mencuri tiga ekor kambing milik tetangganya M. Muslikh.
Mengetahui kambingnya dicuri, korban melaporkan ke kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, RP mengaku dan menyerahkan diri ke kepolisian Kamis (25/7) lalu. Barang bukti berupa dua kambing. Sedangkan, satu ekor kambing sudah dijual.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengatakan, dari tiga ekor yang dicuri, sudah dijual satu ekor. Seharga Rp 450 ribu. Ternyata, momen jelang Idul Adha dijadikan kesempatan oleh RP. Sedangkan, dua ekor kambing yang belum terjual disimpan pelaku di dekat rumahnya. Rencananya juga akan dijual ke orang yang ingin berkurban.
“Untungnya masih ada dua kambing belum dijual. Sehingga bisa dikembalikan ke pemiliknya,” ucap Kapolres.
Modus dilakukan, kata Kapolres, RP dengan masuk ke kandang kambing milik korban lewat pintu belakang. Lalu, melepas tali tampar mengikat leher kambing. Setelah tali lepas, pelaku mengikat kaki menggunakan tali rafia. Dan, menaikkan ke atas motor.
“Pelaku menaikkan kambing hati-hati. Sebisa mungkin kambingnya tidak bersuara,” tuturnya.
Atas perbuatannya, RP diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukumannnya pidana penjara maksimal tujuh tahun. Kapolres mengimbau agar para peternak lebih berhati-hati menjaga hewan ternaknya. Karena kejahatan bisa terjadi apabila ada kesempatan.
“Kalau perlu siskamling di lingkungan terus dimaksimalkan,” jelasnya.