BOJONEGORO – Usai Pemilihan Bupati (Pilbup) Bojonegoro bisa jadi ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Sehingga melakukan gugatan ke ranah hukum. Hanya, jika gugatannya bersifat perdata, Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro akan memfasilitasi. Namun, dengan tetap melihat materi gugatannya.
Humas PN Bojonegoro Isdaryanto mengatakan, jika masing-masing pihak merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan ke PN. Khususnya bagi yang dirugikan secara keperdataan. “Jadi kita sifatnya pasif. Tidak menyarankan juga tidak menghalangi. Kita menerima jika memang ada yang merasa dirugikan dan melakukan gugatan,” katanya selasa (26/6).
Dia menjelaskan, untuk kewenangan PN Bojonegoro bisa memproses perkara perdata. Misalnya, ada paslon yang dirugikan secara perdata. Sehingga, PN segera mempelajari berkas gugatan. “Jika nanti urusannya ke PTUN (pengadilan tata usaha negara), tentu kami akan menyarankan ke sana (PTUN, Red),” ujarnya.
Jadi, kata Isdaryanto, berkas yang diajukan terkait gugatan akan dipelajari lebih lanjut. Sebab, materinya akan dilihat. Apakah di dalamnya masih kompetensinya PN atau di pengadilan lainnya. Seperti, PTUN hingga di Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi nanti akan dinilai,” tegasnya.
Dia mencontohkan, salah satu gugatan perdata itu jika ada paslon yang merasa dirugikan secara materi. Hanya, kata dia, semua juga akan tetap dipelajari oleh pihak PN lebih dulu. “Intinya kami sifatnya pasif,” jelasnya.