30.7 C
Bojonegoro
Tuesday, June 6, 2023

Besok, Pengumuman Kelulusan

- Advertisement -

SEMENTARA itu, kendati nilai ujian nasional (NUN) sudah diumumkan Jumat (25/5) lalu, namun pengumuman kelulusan siswa jenjang SMP baru akan dilaksanakan besok (28/5). Itu karena saat ini NUN tidak lagi menjadi penentu kelulusan. Sebaliknya, penentu kelulusan dikembalikan ke sekolah masing-masing.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Tuban, Nur Khamid mengatakan, saat ini ujian nasional hanya sebagai salah satu instrumen yang harus dipenuhi. Bukan lagi menjadi standar kelulusan yang berdasarkan nilai. ‘’Lulus tidaknya siswa ditentukan berdasarkan hasil rapat pleno sekolah,’’ jelas Khamid ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, sabtu (26/5).

Tidak jauh beda dengan jenjang SMA/SMK, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk menentukan kelulusan siswa. Pertama, menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari mulai kelas satu hingga kelas tiga. Kedua, lulus ujian sekolah sesuai dengan standar yang ditentukan sekolah masing-masing. Ketiga, mengikuti ujian nasional. Terakhir, dan yang paling penting sebagai acuan pendidikan karakter, syarat siswa bisa lulus memiliki nilai sikap baik. 

Adapun rapat pleno untuk menentukan kelulusan siswa itu terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru mata pelajaran (mapel), dan wali kelas masing-masing. Selanjutnya, mereka akan berdiskusi untuk menentukan lulus tidaknya siswa sesuai dengan syarat yang tentukan.

‘’Lulus atau tidak, tergantung rapat pleno dewan guru,’’ tandas mantan kepala SMAN 1 Soko itu. Disinggung adanya kemungkinan yang tidak lulus, Khamid belum bisa memastikan. Sebab, masing-masing sekolah belum menggelar rapat pleno. ‘’Ada atau tidak (yang tidak lulus, Red) setelah rapat pleno sekolah,’’ tandasnya.

SEMENTARA itu, kendati nilai ujian nasional (NUN) sudah diumumkan Jumat (25/5) lalu, namun pengumuman kelulusan siswa jenjang SMP baru akan dilaksanakan besok (28/5). Itu karena saat ini NUN tidak lagi menjadi penentu kelulusan. Sebaliknya, penentu kelulusan dikembalikan ke sekolah masing-masing.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Tuban, Nur Khamid mengatakan, saat ini ujian nasional hanya sebagai salah satu instrumen yang harus dipenuhi. Bukan lagi menjadi standar kelulusan yang berdasarkan nilai. ‘’Lulus tidaknya siswa ditentukan berdasarkan hasil rapat pleno sekolah,’’ jelas Khamid ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, sabtu (26/5).

Tidak jauh beda dengan jenjang SMA/SMK, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk menentukan kelulusan siswa. Pertama, menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari mulai kelas satu hingga kelas tiga. Kedua, lulus ujian sekolah sesuai dengan standar yang ditentukan sekolah masing-masing. Ketiga, mengikuti ujian nasional. Terakhir, dan yang paling penting sebagai acuan pendidikan karakter, syarat siswa bisa lulus memiliki nilai sikap baik. 

Adapun rapat pleno untuk menentukan kelulusan siswa itu terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru mata pelajaran (mapel), dan wali kelas masing-masing. Selanjutnya, mereka akan berdiskusi untuk menentukan lulus tidaknya siswa sesuai dengan syarat yang tentukan.

‘’Lulus atau tidak, tergantung rapat pleno dewan guru,’’ tandas mantan kepala SMAN 1 Soko itu. Disinggung adanya kemungkinan yang tidak lulus, Khamid belum bisa memastikan. Sebab, masing-masing sekolah belum menggelar rapat pleno. ‘’Ada atau tidak (yang tidak lulus, Red) setelah rapat pleno sekolah,’’ tandasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/