PUCUK – Berkas Arif, 40, salah satu guru MI di Kecamatan Pucuk yang menjadi tersangka pencabulan terhadap SA, sudah dipelajari tim jaksa penuntut umum (JPU). ‘’Untuk kapan waktunya dilimpahkan (ke PN), saya belum bisa memberikan jawaban,’’ kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamongan, Adhi Setyo Prabowo. Tersangka diduga melakukan persetubuhan kepada siswi kelas VII SMP berinisial SA, 13, (19/11).
Perbuatan itu dilakukan berulang. ‘’Tersangka sering memberikan uang Rp 10 ribu kepada korban kalau ingin melakukan hal tak senonoh,’’ imbuhnya. Menurut Adhi, korban dan tersangka bukan satu sekolah. Keduanya sering bertemu ketika korban bermain bersama temannya. ‘’Untuk TKP (tempat kejadian perkara), tidak hanya di ruang sekolah. Namun di dalam rumah tersangka juga pernah.
Semua ini pengakuan dari korban, tanggal dan bulannya masih ingat,’’ tuturnya. Tersangka tidak ditahan Polres Lamongan. Apakah kejaksaan akan melakukan hal yang sama? ‘’Penahanan atau tidak, melihat nanti pemeriksaan lebih lanjut,’’ ujar Adhi.