24.7 C
Bojonegoro
Wednesday, March 22, 2023

Tebing Longsor, Marak Tambang Pasir Mekanik

- Advertisement -

TRUCUK – Ancaman kerusakan lingkungan terutama tebing-tebing Bengawan Solo longsor kian terbuka. Seperti terlihat di Desa Pagerwesi, Kecamatan Trucuk, senin (26/3). Meski bantaran di sebelahnya sudah longsor, penambangan pasir mekanik masih tetap dilakukan. 

Kepala Satpol PP Bojonegoro Achmad Gunawan mengatakan, penambangan pasir ilegal masih kerap ditemukan meski berkali-kali dilakukan penertiban. Banyak penambang paham pertambangan tanpa izin adalah ilegal. Tapi, tetap saja beraktivitas. Padahal, selain ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan. “Selain ilegal, juga merusak lingkungan. Masyarakat harus berani melapor,” tegas Gunawan. 

Selain itu, penambangan pasir darat juga kian banyak. Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kepolisian baru saja mengamankan pelaku usaha kegiatan pertambangan pasir darat tanpa izin minggu lalu. Penambangan di lahan kosong Desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman, disinyalir ilegal dan membahayakan lingkungan. “Kami sudah amankan pelaku usahanya. Operator dan ceker, hingga kuli beserta barang bukti 1 unit alat berat ekskavator sudah diamankan,” ujarnya.

Kapolres memastikan akan menindak tegas. Sebab, para pengusaha penambangan ilegal melanggar pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun. Pidana denda maksimal Rp 10 miliar. “Segala usaha yang berhubungan dengan tambang ilegal akan kami tindak tegas,” janjinya. 

TRUCUK – Ancaman kerusakan lingkungan terutama tebing-tebing Bengawan Solo longsor kian terbuka. Seperti terlihat di Desa Pagerwesi, Kecamatan Trucuk, senin (26/3). Meski bantaran di sebelahnya sudah longsor, penambangan pasir mekanik masih tetap dilakukan. 

Kepala Satpol PP Bojonegoro Achmad Gunawan mengatakan, penambangan pasir ilegal masih kerap ditemukan meski berkali-kali dilakukan penertiban. Banyak penambang paham pertambangan tanpa izin adalah ilegal. Tapi, tetap saja beraktivitas. Padahal, selain ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan. “Selain ilegal, juga merusak lingkungan. Masyarakat harus berani melapor,” tegas Gunawan. 

Selain itu, penambangan pasir darat juga kian banyak. Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kepolisian baru saja mengamankan pelaku usaha kegiatan pertambangan pasir darat tanpa izin minggu lalu. Penambangan di lahan kosong Desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman, disinyalir ilegal dan membahayakan lingkungan. “Kami sudah amankan pelaku usahanya. Operator dan ceker, hingga kuli beserta barang bukti 1 unit alat berat ekskavator sudah diamankan,” ujarnya.

Kapolres memastikan akan menindak tegas. Sebab, para pengusaha penambangan ilegal melanggar pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun. Pidana denda maksimal Rp 10 miliar. “Segala usaha yang berhubungan dengan tambang ilegal akan kami tindak tegas,” janjinya. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/