Radar Lamongan – Sidang perdana sengketa Pilkada Lamongan digelar kemarin sore di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang secara virtual yang disiarkan live streaming tersebut, Hakim Ketua Arief Hidayat mengesahkan semua bukti dari pihak pemohon pasangan calon nomor urut 1, Suhandoyo – Astiti Suwarni. Kecuali P568 yang tidak ada bukti fisiknya.
‘’Sidang ditunda Selasa, 2 Februari 2021 pukul 14.00. Agendanya mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan pemohon,’’ ujar majelis hakim. Dalam sidang kemarin, pihak pemohon melalui penasihat hukumnya di antaranya Regina Sultan, Nasrullah, dan Irawan diminta membacakan dalil – dalil permohonannya.
Mereka menyebut enam klasifikasi pelanggaran yang dialamatkan ke termohon, KPUK Lamongan. ‘’Pelanggaran termohon diduga menguntungkan pasangan lain,’’ ujar salah satu penasihat hukum paslon Suhandoyo – Astiti. Pemohon meminta majelis hakim di antaranya mengabulkan permohonan seluruhnya, membatalkan putusan KPUK tentang putusan hasil pilkada Lamongan. Serta, pemungutan suara ulang 887 TPS.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga mengabulkan permohonan pasangan nomor urut 2 Yuhronur Efendi – Abdul Rouf (Yes Bro) untuk menjadi pihak terkait. Sebelum persidangan, Donal Fariz, salah satu tim kuasa hukum Yes Bro, mengatakan, nantinya ada bukti – bukti yang sudah dipersiapkan dalam persidangan lanjutan.
‘’Pastinya nanti, sudah saya persiapkan jawaban secara baik dalam rangka menjaga kemenangan beliau (Yes Bro),’’ ujarnya.
Dikonfirmasi usai persidangan, Yuhronur Efendi mengatakan, setelah mendengarkan pemohon, sidang mendatang dirinya sebagai pihak terkait akan memberikan jawaban bersama KPUK selaku termohon.
‘’Kita sudah siapkan sekitar sebulan untuk menjawab enam poin dalam persidangan besok (pekan depan),’’ katanya. Dia mengaku juga mengumpulkan beberapa bukti untuk bahan persidangan. Sementara itu, calon bupati Suhandoyo belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi, nomor handphone miliknya terdengar aktif. Namun, ponsel itu tidak diangkat yang bersangkutan. Berita ini juga masih membutuhkan konfirmasi dari KPUK sebagai termohon.