Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BNN Usul Vape Dilarang Total di RUU Narkotika, Ini Alasannya!

Bhagas Dani Purwoko
LARANGAN: BNN usul ada larangan total dalam penggunaan vape di RUU Narkotika.
LARANGAN: BNN usul ada larangan total dalam penggunaan vape di RUU Narkotika.

Advertisement

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Tren gaya hidup mengisap uap atau vaping yang tengah digandrungi anak muda Indonesia, termasuk di wilayah Jawa Timur, kini berada di ujung tanduk. Bukan sekadar soal kesehatan paru-paru, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI baru saja melempar bom kebijakan: Mengusulkan pelarangan total rokok elektronik atau vape masuk dalam revisi RUU Narkotika.

Langkah drastis ini diambil bukan tanpa alasan kuat. Perangkat yang semula diklaim sebagai alternatif rokok konvensional tersebut, kini justru bertransformasi menjadi "kuda troya" bagi peredaran narkotika jenis baru yang sulit dideteksi secara kasat mata.

Temuan Mengerikan: Bukan Sekadar Nikotin

Advertisement

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4/2026), Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, memaparkan data laboratorium yang menghentak publik. Dari uji sampel terhadap 341 liquid vape yang beredar, ditemukan zat-zat mematikan yang disisipkan secara ilegal:

  • 11 Sampel: Positif mengandung Kanabinoid Sintetis (ganja buatan).

  • 1 Sampel: Terdeteksi mengandung Methamphetamine (sabu).

  • 23 Sampel: Mengandung Etomidate (obat bius kuat yang baru saja masuk Narkotika Golongan II via Permenkes No. 15 Tahun 2025).

Advertisement

"Jika alatnya dilarang, maka distribusi cairan yang mengandung narkotika juga bisa ditekan secara signifikan," tegas Suyudi. BNN mengibaratkan vape seperti alat bantu konsumsi narkoba lainnya yang harus diputus mata rantai distribusinya.

Mencontoh Ketegasan Tetangga Asia Tenggara

Indonesia tidak sendirian dalam kekhawatiran ini. Suyudi menekankan bahwa negara-negara tetangga seperti Singapura dan Thailand telah lebih dulu memberlakukan pelarangan total terhadap vape karena alasan perlindungan kesehatan masyarakat dan keamanan nasional.

Saat ini, terdapat sekitar 1.386 zat psikoaktif baru (NPS) di dunia, dan 175 di antaranya telah terdeteksi masuk ke Indonesia. Fleksibilitas perangkat vape dalam menampung berbagai jenis cairan kimia menjadikannya media paling berbahaya untuk penyebaran zat-zat baru tersebut.

Ancaman Etomidate dan Celah Hukum

Penggunaan etomidate dalam vape adalah ancaman serius. Mengutip laporan medis dari National Institutes of Health (NIH), penyalahgunaan obat bius jenis ini dapat menyebabkan penekanan kelenjar adrenal dan gangguan neurologis berat.

Upaya BNN mendorong aturan ini menjadi lex specialis (hukum khusus) sangat krusial karena selama ini penindakan kasus etomidate hanya bersandar pada UU Kesehatan yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan dibanding UU Narkotika.

Mengapa Harus Dilarang Total?

Usulan BNN untuk memasukkan vape ke dalam RUU Narkotika dan Psikotropika bertujuan untuk menutup celah hukum. Selama perangkatnya legal, pengawasan terhadap isinya (liquid) akan menjadi "kucing-kucingan" yang mustahil dimenangkan sepenuhnya oleh aparat.

Ancaman ini bukan lagi soal gaya hidup, melainkan serangan terhadap lapisan masyarakat yang paling rentan, remaja dan dewasa muda, melalui produk yang dikemas secara menarik namun mengandung zat adiktif tingkat tinggi.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Polres Bojonegoro Panen Tangkapan Kasus Narkoba

Polres Bojonegoro Panen Tangkapan Kasus Narkoba

Mimpi masa kecil Naomi Adriela Yundzira menjelma nyata di panggung Miss Indonesia 2026. Naomi mewakili Jawa Timur di ajang Miss Indonesia 2026

Remaja Jadi Kelompok Rentan Penyalahgunaan Narkoba, Lebih dari 900 Ribu Anak Muda Tercatat Sebagai Pengguna

Remaja Jadi Kelompok Rentan Penyalahgunaan Narkoba, Lebih dari 900 Ribu Anak Muda Tercatat Sebagai Pengguna

Penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda Indonesia. Hasil Survei BNN-BRIN-BPS tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 903.600 remaja berusia 15–24 tahun tercatat sebagai pengguna narkoba

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer