Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dahlan Iskan Terbukti Sudah Terima Dokumen saat RUPS

M
Penulis: M. Nurcholis❯
ALFIAN RIZAL/JAWA POS
ALFIAN RIZAL/JAWA POS

 


Advertisement

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kejanggalan gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos yang meminta dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 1990-2017, akhirnya terkuak. Mohammad Yamin, mantan karyawan Jawa Pos yang dihadirkan oleh Dahlan Iskan menyebut bahwa sebenarnya Dahlan sudah menerima dokumen tersebut, namun ditinggal di kantor.

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (13/1). Yamin dihadirkan saksi oleh Dahlan. Dalam kesaksiannya, Yamin mengetahui bahwa dokumen yang dimaksud seperti buku laporan tahunan sudah diberikan PT Jawa Pos kepada Dahlan dalam setiap RUPS sejak 1989 hingga 2017. ”Memang pernah diterima tetapi kami meminta lagi untuk mencari keadilan,” kata Yamin dalam sidang.

Menurut dia, setelah menerima dokumen tersebut, Dahlan tidak membawanya pulang. Namun, ditinggal Dahlan di ruangan Yamin. Yamin mengakui jika dokumen sudah diserahkan kepada Dahlan, sehingga sekarang Dahlan mencari dokumen tersebut oleh karena keteledorannya sendiri.

Advertisement

Sementara itu, dalam gugatan Dahlan yang lain terkait kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP), menurut Yamin, Dahlan sudah menjual sahamnya di 32 perusahaan, termasuk PT DNP kepada PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).

Pengacara PT Jawa Pos Kimham Pentakosta mengatakan bahwa kesaksian Yamin menegaskan bahwa Dahlan sudah tidak punya hak lagi terhadap PT DNP. "Dahlan Iskan sudah menjual ke PT JJMN. Sudah dibayar lunas. Karena itu klaim Dahlan yang mengaku memiliki saham di PT DNP sangat mudah untuk dibantah", tutur Kimham.

Di sisi lain, pengacara Dahlan, Beryl Cholif Arrachman mengatakan bahwa Dahlan memang sempat membuat akta pernyataan yang mengakui bahwa PT DNP milik PT Jawa Pos. Namun, akta itu dibuat hanya sebagai syarat untuk menjadikan Jawa Pos sebagai perusahaan terbuka kala itu. ”Untuk menjadi perusahaan terbuka harus seksi. Kalau asetnya tidak banyak tidak menarik dan tidak laku di market,” kata Beryl. (cho)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dokumen Tercecer Ternyata Dipegang Nany Widjaja

Dokumen Tercecer Ternyata Dipegang Nany Widjaja

Menurut Sajogo, dokumen yang tercecer baru ditemukan setelah ada gugatan di persidangan

Ingin Menikah Lagi? Begini Prosedur dan Syarat Ketat Ajukan Permohonan Izin Poligami

Ingin Menikah Lagi? Begini Prosedur dan Syarat Ketat Ajukan Permohonan Izin Poligami

Berniat poligami atau ingin tahu aturan hukumnya? Hukum di Indonesia menganut asas monogami, namun poligami diizinkan melalui Pengadilan Agama dengan syarat sangat ketat.

Rekomendasi Printer Pintar Tanpa Kabel Langsung Printing dari Smartphone, Praktis Tanpa Perlu Laptop

Rekomendasi Printer Pintar Tanpa Kabel Langsung Printing dari Smartphone, Praktis Tanpa Perlu Laptop

Berbekal jaringan Wi-Fi, Wi-Fi Direct, atau Bluetooth, pengguna dapat langsung mencetak file dari smartphone Android maupun iPhone tanpa harus memindahkannya ke komputer terlebih dahulu.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer