27.2 C
Bojonegoro
Sunday, June 4, 2023

Hambat Investasi, Tujuh Perda Dihapus

- Advertisement -

KOTA – Dianggap menghambat investasi di Lamongan, sebanyak tujuh peraturan daerah (Perda) bakal dihapus. Diantaranya, Perda Penatausahaan Hasil Hutan Hak di Kabupaten Lamongan, Perda Kepelabuhan, Perda Izin Usaha Ketenagalistrikan, Perda Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Perda Izin Usaha Pertambangan.

Serta, Perda tentang Pengerukan dan Reklamasi di Kabupaten Lamongan dan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah. ‘’Totalnya tujuh perda yang dihapus,’’ kata Kabag Humas dan Protokole Pemkab Lamongan, Agus Hendrawan.

Menurut dia, meskipun tujuh perda baru akan dibatalkan, namun dalam pelaksanaannya Pemkab Lamongan telah menghentikan pelaksanaan perda tersebut melalui Surat Edaran Nomor : 188.34/241/413.013/2016 tertanggal 14 Juli 2016. ‘’Kita juga sudah mengajukan tiga raperda ke DPRD,’’ imbuhnya.

Dia menambahkan, tiga raperda tersebut adalah perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan 2016-2021.

Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2017-2037, dan raperda pencabutan Perda Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.‘’Perlu ada penyesuaian RPJMD dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil review Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Juga untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan,’’ bebernya.

- Advertisement -

Sedangkan terkait raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2037, itu dimaksudkan sebagai dokumen perencanaan. Didalamnya memuat tentang potensi dan masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

Selanjutnya, raperda pencabutan atas Perda Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan bagian dari tujuh perda yang harus dibatalkan karena dianggap menghambat investasi.

Sementara DPRD Lamongan juga mengajukan tiga raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, dan raperda tentang Lembaga Kemasayarakat Desa.

Perda yang Dihapus

-Perda Penatausahaan Hasil Hutan Hak di Lamongan.

-Perda Kepelabuhan.

-Perda Izin Usaha Ketenagalistrikan.

-Perda Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.

-Perda Izin Usaha Pertambangan.

-Perda Pengerukan dan Reklamasi.

-Perda tentang Pengelolaan Air Tanah.

Diolah dari berbagai sumber

KOTA – Dianggap menghambat investasi di Lamongan, sebanyak tujuh peraturan daerah (Perda) bakal dihapus. Diantaranya, Perda Penatausahaan Hasil Hutan Hak di Kabupaten Lamongan, Perda Kepelabuhan, Perda Izin Usaha Ketenagalistrikan, Perda Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Perda Izin Usaha Pertambangan.

Serta, Perda tentang Pengerukan dan Reklamasi di Kabupaten Lamongan dan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah. ‘’Totalnya tujuh perda yang dihapus,’’ kata Kabag Humas dan Protokole Pemkab Lamongan, Agus Hendrawan.

Menurut dia, meskipun tujuh perda baru akan dibatalkan, namun dalam pelaksanaannya Pemkab Lamongan telah menghentikan pelaksanaan perda tersebut melalui Surat Edaran Nomor : 188.34/241/413.013/2016 tertanggal 14 Juli 2016. ‘’Kita juga sudah mengajukan tiga raperda ke DPRD,’’ imbuhnya.

Dia menambahkan, tiga raperda tersebut adalah perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan 2016-2021.

Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2017-2037, dan raperda pencabutan Perda Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.‘’Perlu ada penyesuaian RPJMD dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil review Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Juga untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan,’’ bebernya.

- Advertisement -

Sedangkan terkait raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2037, itu dimaksudkan sebagai dokumen perencanaan. Didalamnya memuat tentang potensi dan masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

Selanjutnya, raperda pencabutan atas Perda Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan bagian dari tujuh perda yang harus dibatalkan karena dianggap menghambat investasi.

Sementara DPRD Lamongan juga mengajukan tiga raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, dan raperda tentang Lembaga Kemasayarakat Desa.

Perda yang Dihapus

-Perda Penatausahaan Hasil Hutan Hak di Lamongan.

-Perda Kepelabuhan.

-Perda Izin Usaha Ketenagalistrikan.

-Perda Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.

-Perda Izin Usaha Pertambangan.

-Perda Pengerukan dan Reklamasi.

-Perda tentang Pengelolaan Air Tanah.

Diolah dari berbagai sumber

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/