23.8 C
Bojonegoro
Friday, June 9, 2023

Tolak PK Penggugat, SMPN 6 Jadi Aset Pemkab

- Advertisement -

TUBAN – Setelah melalui proses hukum yang sangat panjang dan melelahkan, Pemkab Tuban akhirnya bisa bernapas lega menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) para penggugat lahan bangunan SMPN 6 Tuban di Jalan Panglima Sudirman.

Kepastian hukum yang dimenangkan pemkab itu, kemarin (25/9) disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Tuban Arif Handoyo.

Dalam putusan PK Nomor 128PK/PDT/2017 itu, majelis hakim yang diketuai hakim agung Zahrul Rabain serta Ibrahim dan Panji Widagdo sebagai hakim anggota menyatakan menolak permohonan PK yang diajukan Eri Iskandar, Sri Wulan, Wiyatni Limantara, Winarmi Limantara, Helena Widyanti Limantara, dan Vivina Limantara.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan biaya perkara Rp 2,5 juta dibebankan kepada pemohon.

Ini artinya, semua proses hukum sudah dilalui dan dimenangkan pemkab. Dengan demikian, tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan terkait status lahan lembaga pendidikan di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan tersebut.

- Advertisement -

Terlebih, kekhawatiran akan ditutup. ‘’Semua proses hukum sudah kita lalui dan kita bersyukur atas putusan MA yang menolak PK pemohon,’’ tutur Arif.

Apakah ada kemungkinan pihak pemohon melakukan upaya hukum lain? Arif menegaskan, PK adalah upaya hukum terakhir. Sehingga, bisa dikatakan proses hukum sudah kelar.

Setelah putusan MA tersebut, lanjut Arif, langkah selanjutnya yang ditempuh pemkab adalah menjalankan isi putusan MA dan kemudian mengajukan sertifikat lahan SMPN 6 Tuban atas nama pemkab.

‘’Segera kita proses pengajuannya (pensertifikatan lahan SMPN 6 Tuban, Red),’’ tandas pejabat berkacamata itu.

Selengkapnya baca di Koran Jawa Pos Radar Bojonegoro hari ini…

TUBAN – Setelah melalui proses hukum yang sangat panjang dan melelahkan, Pemkab Tuban akhirnya bisa bernapas lega menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) para penggugat lahan bangunan SMPN 6 Tuban di Jalan Panglima Sudirman.

Kepastian hukum yang dimenangkan pemkab itu, kemarin (25/9) disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Tuban Arif Handoyo.

Dalam putusan PK Nomor 128PK/PDT/2017 itu, majelis hakim yang diketuai hakim agung Zahrul Rabain serta Ibrahim dan Panji Widagdo sebagai hakim anggota menyatakan menolak permohonan PK yang diajukan Eri Iskandar, Sri Wulan, Wiyatni Limantara, Winarmi Limantara, Helena Widyanti Limantara, dan Vivina Limantara.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan biaya perkara Rp 2,5 juta dibebankan kepada pemohon.

Ini artinya, semua proses hukum sudah dilalui dan dimenangkan pemkab. Dengan demikian, tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan terkait status lahan lembaga pendidikan di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan tersebut.

- Advertisement -

Terlebih, kekhawatiran akan ditutup. ‘’Semua proses hukum sudah kita lalui dan kita bersyukur atas putusan MA yang menolak PK pemohon,’’ tutur Arif.

Apakah ada kemungkinan pihak pemohon melakukan upaya hukum lain? Arif menegaskan, PK adalah upaya hukum terakhir. Sehingga, bisa dikatakan proses hukum sudah kelar.

Setelah putusan MA tersebut, lanjut Arif, langkah selanjutnya yang ditempuh pemkab adalah menjalankan isi putusan MA dan kemudian mengajukan sertifikat lahan SMPN 6 Tuban atas nama pemkab.

‘’Segera kita proses pengajuannya (pensertifikatan lahan SMPN 6 Tuban, Red),’’ tandas pejabat berkacamata itu.

Selengkapnya baca di Koran Jawa Pos Radar Bojonegoro hari ini…

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/