BLORA – Praktik asusila terus menghantui anak dan perempuan di Blora. Sebelumnya, pelakunya seorang ustad dan guru les.
Kini, Satreskrim Polres Blora menangkap seorang lagi sebagai tersangka asusila.
MH, 22, ditangkap setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang siswi.
Kini, tersangka warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, ini mendekam di tahanan polres setempat.
”Untuk identitas korban kami tidak bisa sampaikan,” kata Kasatreskrim Polres AKP Heri Dwi, kemarin (25/9).
Dia menjelaskan, perkara ini terungkap setelah orang tuanya menanyakan kepada korban terkait perubahan sikapnya.
Terutama setelah ada indikasi korban hamil. Setelah mengaku, orang tua korban tidak terima dan melapor ke kepolisian.
”Kami melakukan penyelidikan dan setelah lengkap kami lakukan penangkapan tersangka,” ujarnya.
Heri mengatakan, tersangka saat ini sudah ditahan di mapolres. Diduga, modus pelaku yang dengan melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
”Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.
Belum genap sebulan ini, kepolisian menangkap seorang guru ngaji dan guru les. Dua tersangka ini juga dilaporkan setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak.