27.8 C
Bojonegoro
Friday, June 2, 2023

Desak Cabut PP 9/2018

- Advertisement -

TUBAN – Merasa dirugikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman, kemarin (25/7) puluhan petani garam dari wilayah Kecamatan Tambakboyo dan Palang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Tuban.

Mereka mendesak diskoperindag memperjuangkan pembatasan impor garam sekaligus mencabut PP 9/2018. Sebab, PP yang memberikan kewenangan kepada menteri perdagangan untuk mengatur persetujuan impor komoditas perikanan dan pergaraman itu dinilai tak mampu menjamin kesejahteraan petani garam.

Sebaliknya, PP tersebut menjadikan petani garam kian menderita. Harga garam terus anjlok seiring kebijakan impor pemerintah. ‘’Garam semakin tidak laku. Menumpuk di tambak, tidak ada yang menyerap. Itu karena pabrik-pabrik garam sudah dipenuhi garam impor,’’ keluh Saiful Ahbab, korlap aksi. 

Ditegas Ahbab, PP 9/2018 sudah terbukti menyengsarakan petani garam. Menurutnya, dengan PP tersebut, harga garam terjun bebas. Dari harga pokok pemerintah (HPP) Rp 700-800 per kg menjadi hanya Rp 400-500. Selain itu, impor garam juga dinilai tidak terkontrol karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi. Karena itu, pihaknya mendesak kepada pemerintah untuk segera mencabut PP tersebut.

‘’Kalau tidak (segera dicabut, Red), petani garam akan terus seperti ini. Harga garam  terus anjlok, karena kebijakan impor garam,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Selain berorasi dan membentangkan banner desakan kepada pemerintah untuk menghapus PP 9/2018, para petani garam juga menumpahkan satu sak garam di depan kantor diskoperindag.

Usai menyampaikan aspirasi, mereka ditemui Sekretaris Diskoperindag Tuban Soni Kurniawan. Dalam kesempatan tersebut, Soni berjanji bakal menyampaikan aspirasi para petani garam kepada atasannya untuk disampaikan kepada pemerintah pusat. ‘’Nanti aspirasi ini kami sampaikan kepada pimpinan. Untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah pusat. Semoga segera ada keputusan,’’ tandasnya.

TUBAN – Merasa dirugikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman, kemarin (25/7) puluhan petani garam dari wilayah Kecamatan Tambakboyo dan Palang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Tuban.

Mereka mendesak diskoperindag memperjuangkan pembatasan impor garam sekaligus mencabut PP 9/2018. Sebab, PP yang memberikan kewenangan kepada menteri perdagangan untuk mengatur persetujuan impor komoditas perikanan dan pergaraman itu dinilai tak mampu menjamin kesejahteraan petani garam.

Sebaliknya, PP tersebut menjadikan petani garam kian menderita. Harga garam terus anjlok seiring kebijakan impor pemerintah. ‘’Garam semakin tidak laku. Menumpuk di tambak, tidak ada yang menyerap. Itu karena pabrik-pabrik garam sudah dipenuhi garam impor,’’ keluh Saiful Ahbab, korlap aksi. 

Ditegas Ahbab, PP 9/2018 sudah terbukti menyengsarakan petani garam. Menurutnya, dengan PP tersebut, harga garam terjun bebas. Dari harga pokok pemerintah (HPP) Rp 700-800 per kg menjadi hanya Rp 400-500. Selain itu, impor garam juga dinilai tidak terkontrol karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi. Karena itu, pihaknya mendesak kepada pemerintah untuk segera mencabut PP tersebut.

‘’Kalau tidak (segera dicabut, Red), petani garam akan terus seperti ini. Harga garam  terus anjlok, karena kebijakan impor garam,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Selain berorasi dan membentangkan banner desakan kepada pemerintah untuk menghapus PP 9/2018, para petani garam juga menumpahkan satu sak garam di depan kantor diskoperindag.

Usai menyampaikan aspirasi, mereka ditemui Sekretaris Diskoperindag Tuban Soni Kurniawan. Dalam kesempatan tersebut, Soni berjanji bakal menyampaikan aspirasi para petani garam kepada atasannya untuk disampaikan kepada pemerintah pusat. ‘’Nanti aspirasi ini kami sampaikan kepada pimpinan. Untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah pusat. Semoga segera ada keputusan,’’ tandasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Lebih Suka Belajar Bersama

Terus Bersinergi dengan Media


/