24.9 C
Bojonegoro
Tuesday, May 30, 2023

Distribusi Rokok Ilegal Dikirim Ojek Online

- Advertisement -

BOJONEGORO – Kawasan Bojonegoro masih menjadi serbuan peredaran rokok ilegal. Beragam produsen rokok dari luar kabupaten, terus memasarkan rokok tanpa pita cukai itu. Selama lima tahun, ditemukan 352.567 batang rokok ilegal dan 25.160 gram tembakau iris (TIS).

Dari jumlah itu, perkiraan sekitar Rp 263 juta. Dan menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 117 juta. Hanya, dari temuan razia itu, belum ditemukan adanya tersangka peredaran rokok ilegal.

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bojonegoro Winarko mengatakan, sampai saat ini jaringan edar rokok ilegal di Bojonegoro masih belum ditemukan. Operasi dilakukan di pasar, ataupun pabrik. Tak terbatas di toko-toko kecil.

“Rerata penjual rokok ilegal tidak tahu siapa pelakunya. Mereka hanya dititipi. Saat ini modus distribusi rokok ilegal menggunakan jasa ojek online. Jadi operasi ini tidak ada tersangkanya,” katanya saat pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Bojonegoro, kemarin (25/6).

- Advertisement -

Dia menjelaskan, penindakan rokok ilegal berjenis pelanggaran berupa rokok dengan pita cukai palsu, rokok tanpa dilekati pita cukai, dan rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya. Dengan pengawasan dan penindakan di wilayah Bojonegoro dan Tuban.

Barang-barang hasil penindakan ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya.

Winarko menjelaskan, rerata rokok ilegal dijual bebas dengan kisaran harga Rp 5.000 hingga Rp 7.000. Dengan kadar nikotin ataupun senyawa kimia yang tidak diketahui. “Rokok legal saja sudah tidak baik bagi kesehatan. Apalagi rokok ilegal,” tandasnya.

Namun, Winarto menegaskan, temuan produksi rokok ilegal tidak berasal dari Kabupaten Bojonegoro maupun Tuban. Pada 2013 ada tujuh kali penindakan, 2014 ada delapan kali penindakan, 2015 tujuh kali penindakan, 2016 naik menjadi 21 penindakan. Dan, 2017 menjadi 65 penindakan, dan 2018 turun menjadi 54 penindakan.

Disinggung mengenai pengadaan kawasan tanpa rokok (KTR) di Bojonegoro? Humas Bea Cukai Kabupaten Bojonegoro Iwan mengatakan, tidak akan memengaruhi penerimaan cukai tembakau di Bojonegoro.

“Sesuai arahan menteri keuangan untuk menargetkan peredaran rokok ilegal dari 7 persen menjadi 3 persen. Diperlukan peran serta semua lapisan masyarakat,” ucapnya. (cs/rij)

BOJONEGORO – Kawasan Bojonegoro masih menjadi serbuan peredaran rokok ilegal. Beragam produsen rokok dari luar kabupaten, terus memasarkan rokok tanpa pita cukai itu. Selama lima tahun, ditemukan 352.567 batang rokok ilegal dan 25.160 gram tembakau iris (TIS).

Dari jumlah itu, perkiraan sekitar Rp 263 juta. Dan menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 117 juta. Hanya, dari temuan razia itu, belum ditemukan adanya tersangka peredaran rokok ilegal.

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bojonegoro Winarko mengatakan, sampai saat ini jaringan edar rokok ilegal di Bojonegoro masih belum ditemukan. Operasi dilakukan di pasar, ataupun pabrik. Tak terbatas di toko-toko kecil.

“Rerata penjual rokok ilegal tidak tahu siapa pelakunya. Mereka hanya dititipi. Saat ini modus distribusi rokok ilegal menggunakan jasa ojek online. Jadi operasi ini tidak ada tersangkanya,” katanya saat pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Bojonegoro, kemarin (25/6).

- Advertisement -

Dia menjelaskan, penindakan rokok ilegal berjenis pelanggaran berupa rokok dengan pita cukai palsu, rokok tanpa dilekati pita cukai, dan rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya. Dengan pengawasan dan penindakan di wilayah Bojonegoro dan Tuban.

Barang-barang hasil penindakan ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya.

Winarko menjelaskan, rerata rokok ilegal dijual bebas dengan kisaran harga Rp 5.000 hingga Rp 7.000. Dengan kadar nikotin ataupun senyawa kimia yang tidak diketahui. “Rokok legal saja sudah tidak baik bagi kesehatan. Apalagi rokok ilegal,” tandasnya.

Namun, Winarto menegaskan, temuan produksi rokok ilegal tidak berasal dari Kabupaten Bojonegoro maupun Tuban. Pada 2013 ada tujuh kali penindakan, 2014 ada delapan kali penindakan, 2015 tujuh kali penindakan, 2016 naik menjadi 21 penindakan. Dan, 2017 menjadi 65 penindakan, dan 2018 turun menjadi 54 penindakan.

Disinggung mengenai pengadaan kawasan tanpa rokok (KTR) di Bojonegoro? Humas Bea Cukai Kabupaten Bojonegoro Iwan mengatakan, tidak akan memengaruhi penerimaan cukai tembakau di Bojonegoro.

“Sesuai arahan menteri keuangan untuk menargetkan peredaran rokok ilegal dari 7 persen menjadi 3 persen. Diperlukan peran serta semua lapisan masyarakat,” ucapnya. (cs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/