GONDANG – Eks Kepala Desa (Kades) Jari Srihatmo gusar dengan tuntutan lima tahun penjara yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa yang kini mendekam di tahanan ini meminta bebas dari jeratan tuntutan tersebut. Hal itu disampaikan Srihatmo dalam sidang pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Informasi dihimpun, permintaan bebas diajukan ke majelis hakim itu, dengan alasan setiap proyek sudah terdapat penanggung jawabnya. Srihatmo justru mempertanyakan, mengapa saat proses pendampingan tidak terjadi masalah.
Selain tuntutan empat tahun penjara, tim JPU meminta terdakwa mengembalikan uang pengganti Rp 164,5 juta atau subsider dua tahun enam bulan. Juga, pidana denda Rp 200 juta subsider penjara tiga bulan. Hal sama disampaikan Yatmiran bendahara Desa Jari, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara sama. Dia meminta keringanan terhadap majelis hakim.
Dia pun memohon maaf atas perbuatannya. Dia juga menyampaikan bahwa kegiatan proyek juga telah bermanfaat untuk masyarakat. Dia mengakui, karena latar belakang pendidikannya menyebabkan dirinya tak banyak menguasai. Sesuai sidang sebelumnya, tim JPU menuntut Yatmiran dengan empat tahun penjara. Serta, pidana denda Rp 200 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Agus Budiarto mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa ini mengacu dakwaan primer yakni pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Agus, alasan tim JPU menjatuhkan tuntutan berbeda kepada dua terdakwa karena Kades memiliki tanggung jawab pengelolaan dana desa. “Sidang akan dilanjutkan replik (tanggapan atas pleidoi terdakwa),” terangnya.