TUBAN – Upaya jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuktikan perbuatan Sukirman yang menggelapkan tanah negara (TN) di Desa Suwalan, Kecamatan Jenu berjalan mulus. Betapa tidak, tak satu pun saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dibantah tersangka yang juga kepala desa setempat.‘’Keterangan saksi-saksi diakui semua oleh tersangka. Tidak ada yang dibantah,’’ kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Arga Hutagalung kemarin (25/1).
Untuk sementara saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan adalah perangkat desa setempat.
Dalam persidangan, terang Arga, para perangkat desa tersebut mengaku menjalankan semua proses penggelapan TN berdasar perintah tersangka selaku kepala desa. Mulai dari pengukuran lahan (TN, Red) hingga melakukan penandatanganan.
Selain itu, lanjut dia, mereka juga mengakui bahwa 20 orang yang diklaim sebagai pemilik lahan TN berdasar sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukanlah penggarap yang sebenarnya.
‘’Semuanya (sertifikat tanah fiktif, Red) sudah diakui para saksi dalam persidangan,’’ terang jaksa muda asal Medan itu. Dalam persidangan, kata Arga, indikasi keterlibatan pihak lain terungkap.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penjualan TN dilaporkan masyarakat sekitar Juni 2017. Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang kuat, jaksa menaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan Sukirman sebagai tersangka.
Modus penggelapan TN adalah membuat surat keterangan palsu atas hak sejumlah TN di desa setempat. Dari hasil audit kantor jasa penilai publik atau appraisal ditaksir kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan Jumat (26/1) hari ini, JPU bakal menghadirkan saksi dari 19 penggarap lahan yang sebenarnya. Keterangan mereka sangat diperlukan untuk memperkuat keterangan saksi sebelumnya.