Gugur satu tumbuh seribu. Peribahasa tersebut sangat tepat untuk menggambarkan mata rantai pengedar carnopen di Tuban. Undurnya Wartono, 35, dan Muhammad Ali, 25, kaki tangan bandar kelap kakap dari dunia peredaran carnopen di Tuban yang Rabu (15/11) lalu divonis tujuh tahun penjara, tidak menjadikan mafia peredaran penyimpangan obat daftar G ini lumpuh.
TERBUKTI, pengedar lain, termasuk hasil rekrutan baru terus bermunculan. Sepertinya, mereka tidak keder sedikit pun dengan ancaman vonis hukuman superberat dari pengadilan.
Itu setidaknya berkaca dari pengungkapan Satreskoba Polres Tuban selama sebulan terakhir yang berhasil membekuk tujuh pengedar. Mereka berinsial AS, BC, CR, M, YS, MBU, dan MFM.
Menurut catatan satuan ini, usia tertua pengedar tersebut 20 tahun. Seluruhnya pemain baru. Mereka yang baru lulus SMA dan tidak memiliki pekerjaan, direkrut sebagai kaki tangan bandar.
Misinya, menggantikan pendahulunya. Dengan tertangkapnya tujuh pengedar tersebut, tentu bandar menyiapkan regenerasi pengedar berikutnya.
Kasatreskoba Polres Tuban AKP I Made Patera secara khusus memetakan tujuh pemuda tersebut sebagai pengedar kelas teri. Barang buktinya pun hanya 45-200 butir carnopen.
Jika ditelisik lebih jauh, lanjut dia, keuntungan dari mengedarkan pil bersandi Mbah Karno tersebut sangatlah sedikit.
Mengutip pengakuan Wartono dan M. Ali kepada penyidik Polsek Palang, tiap butir carnopen yang dijual Rp 2 ribu, mereka hanya mendapat keuntungan Rp 500.
Kecilnya keuntungan tersebut tak sebanding dengan vonis pengadilan. Pengedar lain seperti Sugiono, 52. Dengan barang bukti 800 butir carnopen, dia diputus hukuman penjara 3,5 tahun pada 1 Juni lalu.
Dengan asumsi keuntungan Rp 400 ribu dari menjual 800 butir, Sugiono harus mendekam di balik jeruji besi selama 42 bulan.
Beratnya hukuman, diakui I Made Patera tidak berbanding lurus dengan turunnya penjualan. Sebaliknya, tren penjual semua jenis narkoba, termasuk carnopen terus meningkat.
Berdasar catatan satreskoba polres setempat, pada 2016 satuan ini mengungkap 102 kasus. Dari jumlah tersebut, 75 persen adalah peredaran carnopen. Selebihnya, sabu-sabu dan dobel L.
Hingga akhir November, kasus narkoba yang ditangani satuan ini tercatat 86 kasus. Lagi-lagi carnopen mendominasi dengan 68 kasus. Peringkat kedua ditempati sabu 17 kasus dan ineks 1 kasus.
Kapolres Tuban AKBP Sutrisno HR menambahkan, latar belakang pengedar carnopen sebagian besar orang yang tidak memiliki skill. Mereka memilih jalan pintas mendapatkan uang karena terimpit problem ekonomi.
Peluang inilah, kata dia, yang dimanfaatkan jaringan bandar yang sebelumnya sudah memiliki koneksi dengan mereka. ‘’Butuh upaya pencegahan agar tidak muncul bibit-bibit baru pengedar,’’ ungkap dia.
Berdasar pengakuan para pengedar, pusat penjualan carnopen di Tuban belum bergeser dari kawasan Gang Sadar. Nama gang ini sangat familier untuk menyebutkan nama ”kawasan gelap” di Kelurahan Kingking dan Ronggomulyo, keduanya di Kecamatan Tuban.