BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro siap menghadapi gugatan yang dilayangkan salah satu peserta tes perangkat desa. Pemkab bersikukuh pelaksanaan tes calon perangkat desa sudah sesuai prosedur.
Asisten I Bidang Pemerintahan Djoko Lukito mengatakan, gugatan dilayangkan sebenarnya tidak pas.
Sebab, yang dipermasalahkan adalah proses koreksi lembar jawaban komputer (LJK) dengan scanner. Padahal, proses koreksi LJK dengan scanner sudah bagian dari proses.
’’Itu semua bagian dari proses. Kan tidak mungkin semuanya dituangkan dalam perda,’’ jelasnya.
Dia memastikan, proses tes perangkat desa sudah dilakukan dengan benar. ’’Yang perlu dipertanyakan adalah yang menggugat. Apakah jika mereka lolos akan menggugat,’’ ungkap Djoko.
Prosedur pelaksanaan tes perangkat desa, kata Djoko, sudah diberitahukan sejak lama. Pemkab sudah melakukan sosialisasi pada masyarakat.
Semua peserta dan kepala desa (kades) sudah mengetahui sejak awal. Saat itu, lanjut Djoko, mereka tidak satu pun yang memprotes.
’’Namun, setelah tes dilaksanakan dan hasilnya diketahui, mereka justru memprotes,’’ ucapnya.
Adanya gugatan tersebut, lanjut Djoko, tidak memengaruhi proses seleksi perangkat desa.
Desa yang sudah dijadwalkan melakukan pelantikan akan tetap dilanjutkan. ’’Memang ada yang belum. Tapi, itu karena alasan lain,’’ jelasnya.
Kebanyakan, lanjut Joko, desa yang belum melakukan pelantikan karena masalah gaji. Jika dilantik sekarang, maka gaji akan diberikan Desember.
Jika dilantik Desember, gaji akan diberikan Januari. ’’Jadi, banyak yang melantik Desember,’’ jelasnya.
Rabu lalu (22/11) Ahmad Bagus Kurniawan, peserta tes perangkat desa asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, mendaftarkan gugatan ke PN Bojonegoro.
Didampingi penasihat hukum, dia menggugat tim desa, koordinator tim desa, Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan bupati Bojonegoro.
Penggugat menganggap pelaksanaan perangkat desa tersebut tidak sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
’’Tidak hanya tim desa yang kami gugat. Tapi, juga koordinator tim desa tingkat kabupaten Khamim, Unnes, dan bupati Bojonegoro,’’ ungkap M. Sholeh, kuasa hukum Ahmad Bagus ditemui ketika mendaftar di PN.
Sholeh menilai, Khamim menyalahi surat kuasa diberikan tim desa. Pada perjanjiannya, Khamim hanya membuat naskah soal ujian dengan bekerja sama dengan Unnes.
Namun, faktanya melampaui wewenang melakukan koreksi LJK dengan scanner.
Padahal, surat kuasa diberikan tim desa tidak memberi wewenang kepada Unnes melakukan koreksi bentuk apa pun.
Dia melanjutkan, koreksi dilakukan Unnes adalah cacat hukum. Sebab, tidak sesuai surat perjanjian antara tim desa dan Unnes.