GONDANG – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes 2014-2016 senilai Rp 190 juta di Desa Jari, Kecamatan Gondang, mulai bernyanyi. Mereka adalah kepala desa (kades) setempat, Srihamto dan Bendahara Desa Yatmirian.
Melalui penasihat hukumnya, Nursamsi, kedua tersangka mengelak terlibat dugaan kasus korupsi tersebut. Alasannya, tersangka hanya menandatangani lembar pertanggungjawaban (LPj) palsu. ”Ditemukan ada sekitar 10 kuitansi dan satu stempel yang diduga palsu,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro jumat (24/11).
Nursamsi menduga, stempel dan kuitansi tersebut dipalsukan panitia pelaksana pembangunan. Sebab, setelah dana desa (DD) dicairkan, kliennya langsung menyerahkan kepada panitia pembangunan. Hasil dari pemeriksaan di lapangan, pembangunan tersebut ada. Namun, setelah dihitung, tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya (RAB).
Hanya, pihaknya belum mengetahui oknum yang membuat LPJ tersebut. Saat ini, pihaknya masih mencari tahu pelaku pemalasuan tersebut. ”Hal tersebut nantinya bakal menjadi pertimbangan di pengadilan,” ucapnya.
Saat disinggung berapa uang yang dicairkan, Nursamsi belum bisa membeberkan. Alasannya, masih dalam pemeriksaan. ”Tapi, klien kami mengaku hanya meminjam uang DD sebesar Rp 15 juta,” katanya.
Kasi Pindsus Kejari Bojonegoro Agus Budiarto belum bisa berkomentar banyak terkait dugaan pemalsuan sejumlah kuintansi dan stempel tersebut. Sebaliknya, masih fokus menyusunan berkas kedua tersangka. ”Kita lihat saja nanti saat di pengadilan. Kita buktikan di pengadilan,” ucapnya.
Sementara itu, kedua tersangka itu di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bojonegoro sejak Kamis (16/11). Tersangka terancam pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. ”Untuk kerugian negara belum diketahui, karena masih dalam penghitungan inspektorat,” katanya.
Sementara, Inspektur Inspektorat Bojonegoro Syamsul Hadi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan selesainya penghitungan kerugian negara tersebut. Alasannya, masih dalam penghitungan. ”Yang jelas, dalam waktu dekat ini kami selesaikan,” imbuhnya.