LAMONGAN, Radar Lamongan – Jalan depan gedung DPRD Lamongan dipenuhi aktivis mahasiswa dari PMII, GMNI, dan HMI kemarin (24/9). Mereka menyampaikan aspirasi untuk menolak alih fungsi lahan pertanian menjadi industri.
RUU Pertanahan dikawatirkan nantinya memersempit lahan pertanian. M Saifudin Abdillah, koordinator aksi, mengatakan, aksi tersebut juga menuntut Perda No 12 Tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, difungsikan kembali.
‘’Ada tiga tuntutan kami dalam aksi kali ini, agar cepat ditanggapi,’’ pintanya.
Menurut dia, negara yang besar dan maju adalah negara yang bisa menyediakan pangan bagi masyarakat.
Pihaknya berjanji bakal mengawal hasil tuntutannya yang diterima dan ditandatangani ketua DPRD. ‘’Aspirasi dan tuntutan ini sudah ditandatangani oleh ketua dan wakil ketua DPRD,’’ imbuhnya
Versi dia, ketua DPRD menyetujui tidak akan melakukan perluasan pembangunan pabrik.
Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur, saat membacakan dan menandatangani tiga tuntutan tersebut, enggan berkomentar terkait lahan pertanian yang sudah beralih menjadi pabrik.
‘’Sudah Mas, sudah cukup semua tuntutan diterima serta ditandatangani,’’ katanya.