LAMONGAN, Radar Lamongan – Selama tiga hari, tujuh mobil di Jalan H Hasyim Ashari dan tiga kendaraan roda empat di Jalan Kusuma Bangsa Lamongan ditilang karena melanggar parkir.
Sebab, gara – gara parkir di lokasi tersebut, jalan menjadi macet. ‘’Sampai saat ini sebanyak 10 roda empat dilakukan penilangan akibat parkir di rambu larangan parkir,’’ kata Kanit Turjawali Polres Lamongan, Ipda Purnomo, Rabu (24/7).
Dia menjelaskan, depan Masjid Agung Lamongan kerap digunakan parkir pengguna jalan. ‘’Yang sering digunakan parkir berada di tengah jalan yang dulunya ada media jalan dengan pemberian rantai namun sekarang sudah tiada,’’ imbuhnya.
Kepala Dinas Perhubungan Lamongan, A Farikh mengatakan, jalan tersebut sudah diberikan rambu larangan parkir. Sejumlah pengguna jalan mengabaikan rambu dan tetap memarkir kendaraan roda empatnya.
‘’Sebagian petugas yang ada dilapangan, sudah memberikan kertas berada di kaca mobil yang parkir himbauan larangan parkir sembarangan,’’ ujarnya.