BOJONEGORO – Proses pembangunan Jembatan Bojonegoro-Trucuk kembali diperpanjang. Kali ini perpanjangan pengerjaan dilaksanakan sampai 24 Agustus mendatang. ”Yang melakukan perpanjangan adalah kepala DPU yang lama (almarhum Andi Tjandra). Saya lihat berkasnya kok perpanjangannya sampai 24 Agustus,” kata Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Andik Sudjarwo.
Andik akan berusaha pengerjaan jembatan itu bisa selesai tepat waktu. Sehingga, tidak terus mengalami keterlambatan. Sebab, pengerjaan jembatan itu sudah mengalami beberapa kali kemunduran.
Setidaknya pengerjaan jembatan itu sudah tiga kali dilakukan perpanjangan. Pertama, perpanjangan sampai Maret. Maret kemudian diperpanjang sampai Juni. Juni kemudian diperpanjang sampai Agustus.
Mengenai rencana memutus kontrak jika tidak selesai tepat waktu, pria yang juga menjabat kepala dinas pemadan kebaran (damkar) itu mengarah ke sana. Sebab, jika ada keterlambatan, rekanan sudah dikenakan denda. “Jika terus terlambat, maka denda yang dikenakan juga semakin besar,“ jelasnya.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, jumlah denda dikenakan para rekanan Jembatan Trucuk adalah Rp 2,2 miliar. Denda itu dihitung mulai April lalu. “Jika terus terlambat, dendanya bisa sampai Rp 4 miliar,“ jelasnya.
Andik menuturkan, salah satu upaya menuntaskan pengerjaan jembatan itu adalah dengan lembur. Yaitu, pekerja harus melakukan pekerjaan siang dan malam. Sehingga, bisa mengejar keterlambatan yang selama ini terjadi.
Andik menjelaskan, pengerjaan belum dilaksanakan saat ini adalah penguatan seling. Sebab, seling sudah terpasang. Selain itu, lantai jembatan juga masih belum selesai. “Kami maksimalkan pekerjaan supaya bisa selesai tepat waktu,“ jelasnya.
Pengerjaan Jembatan Trucuk sebenarnya harus tuntas 2017 lalu. Tahun ini yang dianggarkan adalah pembuatan akses jalan. Namun, hingga kini pengerjaan masih belum selesai. Keterlambatan itu dikarenakan adanya kesalahan dalam pengiriman bahan baku dari Tiongkok. Sehingga, harus meminta kiri nasman ulang bahan baku yang menyebabkan pengerjaan terlambat sampai saat ini.