- Advertisement -
GRABAGAN – Apa yang dilakukan Bakri, 48, dan tiga temannya sungguh tak patut ditiru. Mereka yang begadang pada acara hajatan pengantin di Desa Banyubang, Kecamatan Grabagan itu menghabiskan waktunya untuk berjudi kyu-kyu. Warga yang terusik, diam-diam melapor ke mapolsek setempat. Minggu (23/7) sekitar pukul 23.30, mereka digerebek dan lari kocar-kacir.
Kapolsek Grabagan AKP Ali Kanapi mengatakan, dalam penggerebekan tersebut hanya Bakri yang berhasil diamankan. Sementara tiga lainnya kabur. Warga Desa Karangtinoto, Kecamatan Rengel itu ditangkap dengan barang bukti 1 set kartu domino dan uang taruhan Rp 382 ribu. ‘’Atas laporan warga, pelaku yang berjudi kyu-kyu kami tangkap,’’ tutur dia kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (24/7).
Dari Bakri, keberadaan tiga temannya dikorek. Berdasar pengakuan sementara, ketiga temannya tersebut bukan warga desa setempat.
Kanapi mengakui, rata-rata penjudi yang tertangkap bermain mengadu untung di wilayah hukumnya bukan warga setempat. ‘’Mereka memang pemain lama dan menjadikan judi sebagai mata pencarian,’’ tambah dia.
Kini, Bakri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditahan di Mapolres Tuban dengan jeratan pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya penjara enam tahun.
GRABAGAN – Apa yang dilakukan Bakri, 48, dan tiga temannya sungguh tak patut ditiru. Mereka yang begadang pada acara hajatan pengantin di Desa Banyubang, Kecamatan Grabagan itu menghabiskan waktunya untuk berjudi kyu-kyu. Warga yang terusik, diam-diam melapor ke mapolsek setempat. Minggu (23/7) sekitar pukul 23.30, mereka digerebek dan lari kocar-kacir.
Kapolsek Grabagan AKP Ali Kanapi mengatakan, dalam penggerebekan tersebut hanya Bakri yang berhasil diamankan. Sementara tiga lainnya kabur. Warga Desa Karangtinoto, Kecamatan Rengel itu ditangkap dengan barang bukti 1 set kartu domino dan uang taruhan Rp 382 ribu. ‘’Atas laporan warga, pelaku yang berjudi kyu-kyu kami tangkap,’’ tutur dia kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (24/7).
Dari Bakri, keberadaan tiga temannya dikorek. Berdasar pengakuan sementara, ketiga temannya tersebut bukan warga desa setempat.
Kanapi mengakui, rata-rata penjudi yang tertangkap bermain mengadu untung di wilayah hukumnya bukan warga setempat. ‘’Mereka memang pemain lama dan menjadikan judi sebagai mata pencarian,’’ tambah dia.
Kini, Bakri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditahan di Mapolres Tuban dengan jeratan pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya penjara enam tahun.