22.7 C
Bojonegoro
Wednesday, May 31, 2023

Rapid Test Mandiri Tidak Dikaver BPJS

- Advertisement -

Radar Bojonegoro – Para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan apabila hendak rapid test mandiri tidak bisa mengklaimnya.

Masyarakat harus merogoh koceknya sendiri. Kepala Bidang (Kabid) Komu nikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro Rohman mengatakan, rapid test mandiri tidak dikaver oleh BPJS Kesehatan.

Peran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini yakni melakukan proses verifikasi klaim rumah sakit atas pemberian pelayanan kesehatan akibat bencana wabah Covid-19.

“Proses verifikasi tersebut merupakan penugasan khusus dari pemerintah kepada BPJS Kesehatan,” katanya. Sehingga, para peserta BPJS Kesehatan diharapkan mengikuti alur sesuai arahan rumah sakit. Agar peserta terinfeksi Covid-19 bisa didata oleh rumah sakit mengajukan klaim. Selanjutnya, berkas-berkas sudah diverifikasi dikirim ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Disinggung jumlah rumah sakit mengajukan klaim terkait perawatan Covid-19, Rohman belum berani menjawabnya. Ia mengatakan prosesnya sedang berjalan.

- Advertisement -

Verifikasinya secara digital melalui aplikasi. Karena itu, pihaknya secara intensif terus berkoordinasi dengan seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 di Bojonegoro.

“Data rinci belum bisa kami sampaikan. Nanti terlebih dahulu akan berkomunikasi dengan bidang menangani pendataan verifikasi klaim tersebut,” ungkap dia.

Sementara itu, berdasar informasi dari situs resmi BPJS Kesehatan diketahui, ada beberapa kriteria pasien dapat diklaim biaya perawatannya.

Di antaranya pasien sudah terkonfirmasi positif Covid-19. Lalu pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta. Sekaligus ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun WNA dirawat pada rumah sakit di wilayah Indonesia.

Radar Bojonegoro – Para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan apabila hendak rapid test mandiri tidak bisa mengklaimnya.

Masyarakat harus merogoh koceknya sendiri. Kepala Bidang (Kabid) Komu nikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro Rohman mengatakan, rapid test mandiri tidak dikaver oleh BPJS Kesehatan.

Peran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini yakni melakukan proses verifikasi klaim rumah sakit atas pemberian pelayanan kesehatan akibat bencana wabah Covid-19.

“Proses verifikasi tersebut merupakan penugasan khusus dari pemerintah kepada BPJS Kesehatan,” katanya. Sehingga, para peserta BPJS Kesehatan diharapkan mengikuti alur sesuai arahan rumah sakit. Agar peserta terinfeksi Covid-19 bisa didata oleh rumah sakit mengajukan klaim. Selanjutnya, berkas-berkas sudah diverifikasi dikirim ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Disinggung jumlah rumah sakit mengajukan klaim terkait perawatan Covid-19, Rohman belum berani menjawabnya. Ia mengatakan prosesnya sedang berjalan.

- Advertisement -

Verifikasinya secara digital melalui aplikasi. Karena itu, pihaknya secara intensif terus berkoordinasi dengan seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 di Bojonegoro.

“Data rinci belum bisa kami sampaikan. Nanti terlebih dahulu akan berkomunikasi dengan bidang menangani pendataan verifikasi klaim tersebut,” ungkap dia.

Sementara itu, berdasar informasi dari situs resmi BPJS Kesehatan diketahui, ada beberapa kriteria pasien dapat diklaim biaya perawatannya.

Di antaranya pasien sudah terkonfirmasi positif Covid-19. Lalu pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta. Sekaligus ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun WNA dirawat pada rumah sakit di wilayah Indonesia.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/