23.8 C
Bojonegoro
Friday, June 9, 2023

Tak Bayar THR Dikenakan Denda 5 Persen

- Advertisement -

BOJONEGORO – Pemkab Bojonegoro melalui dinas perindustrian dan tenaga kerja (dinperinaker) menyebarkan surat edaran ke pengusaha industri kecil menengah terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan, pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/ buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.

 Karena itu, seusai menyebarkan surat edaran tersebut, dinpe rinaker akan melakukan penga wasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR tahun 2018. Jadi diharapkan seluruh peru sahaan untuk tertib membayar hak para pekerjanya berupa THR sesuai dengan masa kerjanya. Rumusnya masa kerja dikali satu bulan upah lalu dibagi 12. Sedang kan pekerja yang masa kerjanya satu tahun atau lebih, diberikan THR sejumlah gaji satu bulan.

“Selain denda, apabila pihak kami mendapat aduan ada perusahaan yang lalai membayar THR pekerja, kami akan mengumumkan melalui media massa,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri Dinperinaker Bojonegoro Imam WS. Pihaknya juga akan dibuatkan posko pengaduan di kantor dinperinaker guna menampung aspirasi ataupun keluhan daripara pekerja.

Selain itu, menurunkan setidaknya enam personel untuk melakukan sidak. Berdasarkan data tahun lalu, ada 54 perusahaan di seputaran Kota Bojonegoro yang disidak dan 12 perusahaan yang tersebar di luar kecamatan Kota Bojonegoro. “Itu pun tidak seluruh perusahaan disidak. Karena jumlah personel tidak memadai. kami pastikan seluruh komoditas yang mendirikan perusahaan di Bojonegoro sudah ada yang mewakili,” terangnya.

Sementara itu, pada tahun lalu sempat ada masalah terkait THR tersebut. Saat itu, ada seorang pekerja menyampaikan kelu hannya melalui radio dan lang sung ditangani oleh dinpe rinaker. Ternyata, keluhannya ialah pihak perusahaan memberikan THR berupa sembako dan sejumlah uang.

- Advertisement -

“Saat itu si pekerja menge luh karena persepsinya THR itu uang, tetapi kok malah diberi sembako dan uang yang tidak setara dengan gaji satu bulan,” ujarnya. Lalu, ketika sembako dinominalkan lalu dijumlah dengan uang tersebut ternyata jumlahnya lebih dari gaji satu bulan. “Hal-hal tersebut sebenarnya bisa diatasi dengan cara rembukan dulu dengan seluruh karyawan terkait THR yang diubah jadi sembako,” pungkasnya.

BOJONEGORO – Pemkab Bojonegoro melalui dinas perindustrian dan tenaga kerja (dinperinaker) menyebarkan surat edaran ke pengusaha industri kecil menengah terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan, pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/ buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.

 Karena itu, seusai menyebarkan surat edaran tersebut, dinpe rinaker akan melakukan penga wasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR tahun 2018. Jadi diharapkan seluruh peru sahaan untuk tertib membayar hak para pekerjanya berupa THR sesuai dengan masa kerjanya. Rumusnya masa kerja dikali satu bulan upah lalu dibagi 12. Sedang kan pekerja yang masa kerjanya satu tahun atau lebih, diberikan THR sejumlah gaji satu bulan.

“Selain denda, apabila pihak kami mendapat aduan ada perusahaan yang lalai membayar THR pekerja, kami akan mengumumkan melalui media massa,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri Dinperinaker Bojonegoro Imam WS. Pihaknya juga akan dibuatkan posko pengaduan di kantor dinperinaker guna menampung aspirasi ataupun keluhan daripara pekerja.

Selain itu, menurunkan setidaknya enam personel untuk melakukan sidak. Berdasarkan data tahun lalu, ada 54 perusahaan di seputaran Kota Bojonegoro yang disidak dan 12 perusahaan yang tersebar di luar kecamatan Kota Bojonegoro. “Itu pun tidak seluruh perusahaan disidak. Karena jumlah personel tidak memadai. kami pastikan seluruh komoditas yang mendirikan perusahaan di Bojonegoro sudah ada yang mewakili,” terangnya.

Sementara itu, pada tahun lalu sempat ada masalah terkait THR tersebut. Saat itu, ada seorang pekerja menyampaikan kelu hannya melalui radio dan lang sung ditangani oleh dinpe rinaker. Ternyata, keluhannya ialah pihak perusahaan memberikan THR berupa sembako dan sejumlah uang.

- Advertisement -

“Saat itu si pekerja menge luh karena persepsinya THR itu uang, tetapi kok malah diberi sembako dan uang yang tidak setara dengan gaji satu bulan,” ujarnya. Lalu, ketika sembako dinominalkan lalu dijumlah dengan uang tersebut ternyata jumlahnya lebih dari gaji satu bulan. “Hal-hal tersebut sebenarnya bisa diatasi dengan cara rembukan dulu dengan seluruh karyawan terkait THR yang diubah jadi sembako,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Perempuan Harus Mengambil Peran

Mengemudi Bus, Sopir Meninggal Mendadak

Foto Dulu sebelum Dibakar

Artikel Terbaru


/