24 C
Bojonegoro
Saturday, April 1, 2023

Perubahan di Zona Kota

- Advertisement -

KOTA – Petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) sudah terbit. Dalam pelaksanaannya, disdik masih menerapkan sistem zonasi. Kepala Disdik Lamongan, Adi Suwito, mengatakan, PPDB tahun ini tetap menggunakan 12 zonasi. Namun, komposisi zona kota di pastikan berubah. Jika sebelumnya SMPN 1 dan SMPN 2 Lamongan berada pada zona kota, tahun ini dipisah. Alasannya, kedua lembaga tersebut merupakan lembaga favorit. Selain itu, pagu rombongan belajar (rombel) selalu lebih.

Padahal, untuk lembaga bukan favorit yang ada dalam satu zona, rombelnya sering tidak terpenuhi. ‘’Sebagai antisipasi, kita rubah posisi lembaganya,’’ ujarnya. Namun, Adi tidak menjelaskan secara detail nama sekolah dan dapilnya. Dia hanya menjelaskan penerapan zonasi memberikan kesempatan sama bagi calon peserta Dalam penerimaan peserta, tetap memerhatikan nilai SKHUN dengan bobot 60 persen.

Ditambah 40 persen nilai rapor, prestasi, dan tahfiz. Terkait seleksi, menurut Adi, tetap menggunakan satu jalur, yakni offline. Peserta harus memerhatikan lembaga sesuai zonasinya karena calon peserta tidak diperbolehkan mendaftar di luar zona. ‘’Boleh daftar dari dua lembaga, tapi harus satu zona,’’ jelasnya. Menurut Adi, pagu penerimaan tetap mengacu pada data pokok pendidikan (dapodik), yakni masing – masing pagunya 11 kelas.

Sehingga total pagu 33 kelas dalam satu sekolah. Sedangkan untuk rombel maksimal satu kelas 32 siswa. Karena itu, disdik fokus untuk pemenuhan rombel, supaya pagu bisa terpenuhi. Kepala Bidang SMP Disdik Lamongan, Sisyanto, mengatakan, juknis PPDB segera disosialisasikan. Pelaksanaan PPDB masih lama, sehingga calon peserta bisa menentukan pilihannya dengan memperhatikan nilai. Untuk pengumuman nilai USBN dilakukan hari ini. Sedangkan untuk pengumuman kelulusan jenjang SMP 28 Mei mendatang. Sebab, komponen kelulusan ada nilai rapor juga. “Jadi pengumumannya memang tidak bersamaan,’’ tambahnya.

KOTA – Petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) sudah terbit. Dalam pelaksanaannya, disdik masih menerapkan sistem zonasi. Kepala Disdik Lamongan, Adi Suwito, mengatakan, PPDB tahun ini tetap menggunakan 12 zonasi. Namun, komposisi zona kota di pastikan berubah. Jika sebelumnya SMPN 1 dan SMPN 2 Lamongan berada pada zona kota, tahun ini dipisah. Alasannya, kedua lembaga tersebut merupakan lembaga favorit. Selain itu, pagu rombongan belajar (rombel) selalu lebih.

Padahal, untuk lembaga bukan favorit yang ada dalam satu zona, rombelnya sering tidak terpenuhi. ‘’Sebagai antisipasi, kita rubah posisi lembaganya,’’ ujarnya. Namun, Adi tidak menjelaskan secara detail nama sekolah dan dapilnya. Dia hanya menjelaskan penerapan zonasi memberikan kesempatan sama bagi calon peserta Dalam penerimaan peserta, tetap memerhatikan nilai SKHUN dengan bobot 60 persen.

Ditambah 40 persen nilai rapor, prestasi, dan tahfiz. Terkait seleksi, menurut Adi, tetap menggunakan satu jalur, yakni offline. Peserta harus memerhatikan lembaga sesuai zonasinya karena calon peserta tidak diperbolehkan mendaftar di luar zona. ‘’Boleh daftar dari dua lembaga, tapi harus satu zona,’’ jelasnya. Menurut Adi, pagu penerimaan tetap mengacu pada data pokok pendidikan (dapodik), yakni masing – masing pagunya 11 kelas.

Sehingga total pagu 33 kelas dalam satu sekolah. Sedangkan untuk rombel maksimal satu kelas 32 siswa. Karena itu, disdik fokus untuk pemenuhan rombel, supaya pagu bisa terpenuhi. Kepala Bidang SMP Disdik Lamongan, Sisyanto, mengatakan, juknis PPDB segera disosialisasikan. Pelaksanaan PPDB masih lama, sehingga calon peserta bisa menentukan pilihannya dengan memperhatikan nilai. Untuk pengumuman nilai USBN dilakukan hari ini. Sedangkan untuk pengumuman kelulusan jenjang SMP 28 Mei mendatang. Sebab, komponen kelulusan ada nilai rapor juga. “Jadi pengumumannya memang tidak bersamaan,’’ tambahnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/