BOJONEGORO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro menemukan sejumlah obat tradisional belum memiliki nomor izin edar resmi. Bahkan, tidak memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hasil pengecekan, kemasan obat tradisional tersebut terdapat nomor izin edar. Tapi, setelah dicek di website BPOM ternyata tidak terdaftar. Padahal, obat tradisional tersebut sudah beredar di sejumlah apotek. Obat tradisional tersebut seperti bawang lanang dan kapsul daun kelor.
Kepala Seksi Kefarmasian Dinkes Kartini mengatakan, seharusnya obat-obat tradisional seperti bawang lanang dan kapsul daun kelor yang tercantum khasiatnya tidak boleh beredar.
Perlu kerja sama dengan apoteker untuk tidak menjual obat-obatan yang tidak ada izin edarnya. Walaupun ada izin edarnya perlu dipastikan benar atau tidak nomor registrasinya. “Tapi jika tidak menulis khasiat tidak apa-apa. Kita sudah melarang dan sudah diimbau untuk dikembalikan ke pemiliknya,” katanya kemarin (24/4).
Namun, pada kenyataannya obat-obat tradisional yang beredar tetap saja menuliskan khasiat-khasiat yang terkandung. Kartini mengatakan, jika obat tradisional sudah tertulis ada khasiatnya, hal tersebut dikategorikan obat dan harus memiliki izin edar.
“Harusnya izin ke provinsi dulu atau usaha kecil obat tradisional (UKOT). Setelah dapat surat izin baru ke BPOM untuk dapat nomor izin edar,” jelasnya.
Disinggung keharusan uji laboratorium? Kartini mengatakan, memang harus melalui beberapa tahapan. “Kapsul kelor atau bawang lanang itu memang ada beberapa orang yang mengajukan. Tapi begitu mengetahui perizinan harus melalui provinsi dan persyaratan lainnya langsung mundur,” ucapnya.
Dia melanjutkan, pelaku usaha obat tradisional yang mengajukan lalu dikonfirmasi kembali ke provinsi. Namun, Kartini tidak mendengar kelanjutan prosesnya lagi. “Jadi begitu saya tanya ke provinsi kelanjutannya bagaimana mereka mundur begitu saja,” katanya.
Dia meminta warga kerap mengonsumsi obat tradisonal perlu mengecek kembali nomor izin edar. Apalagi untuk mengecek izin edar yang valid bisa melalui website BPOM.