KOTA – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3A dan KB) Bojonegoro Adi Witjaksono dihadirkan dalam sidang dugaan suap proyek kantor Kecamatan Sukosewu, selasa (24/4). Hanya kapasitas Adi Witjaksono sebagai saksi meringankan (a de charge).
Adi dipanggil sebagai saksi yang didatangkan dari pihak terdakwa Supi Haryono. Sidang digelar Senin (23/4) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dugaan suap proyek kantor Kecamatan Sukosewu ini dengan terdakwa eks Kabag Pemerintahan Supi Haryono.
Adi yang dikonfirmasi selasa (24/4) membenarkan jika dirinya hadir sebagai saksi meringankan terdakwa Supi. Hanya, lanjut dia, saat dirinya di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, hanya sekitar 15 menit. “Saya cuma sebentar karena saya memang tidak tahu menahu persoalan ini,” ucapnya.
Dia mengaku tahu perkara yang menimpa Supi itu dari koran Jawa Pos Radar Bojonegoro. Praktis, dia mengklaim tak tahu menahu lebih jauh tentang perkara yang melilit Supi dan Marfuah (kontraktor) itu. Disinggung pernah mempertemukan Supi dan Marfuah? Adi mengakuinya. Tapi, dia tidak mengetahui materi apa yang dibicarakan keduanya. Dia hanya mengenal Supi saja. “Intinya saya itu ya tidak tahu,” ucapnya.
Sementara itu, saksi meringankan lainnya yang didatangkan untuk perkara Supi, seperti pihak-pihak yang punya kaitan utang piutang. Arina Jumiawati penasihat hukum Supi mengakui telah mendatangkan saksi yang meringankan kliennya. “Ya selasa kita datangkan,” jawabnya singkat.
Sementara itu, perkara suap ini juga menyidangkan terdakwa Marfuah. Agenda sidang juga mendatangkan saksi-saksi. Beberapa saksi yang didatangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara Marfuah seperti Ambar, staf administrasi, Anam PPTK, Afan PPHP, Bambang konsultan proyek, dan Kevin staf dari Bambang.