30.7 C
Bojonegoro
Tuesday, June 6, 2023

E-Tilang CCTV Masih Dalam Proses Pembenahan

- Advertisement -

Radar Bojonegoro – Jadwal uji coba e-tilang berbasis video CCTV (closed circuit television) masih belum diinformasikan Satlantas Polres Bojonegoro. Sebab, saat ini masih proses pembenahan dan penyempurnaan. Yakni terkait standardisasi peranti CCTV yang akan digunakan saat pemberlakuan e-tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, bahwa penerapan ETLE berbasis CCTV masih proses penyesuaian standar. Nanti apabila sudah ada jadwal uji cobanya, pasti akan diinformasikan ke seluruh masyarakat.

Ke depannya, ETLE diharapkan memberi dampak tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor serta meningkatnya budaya tertib lalu lintas. “Selain itu, sistem ETLE diharapkan dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas. Sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelas Kapolres.

Bahkan, penerapan sistem ETLE ini bukan hanya mendeteksi pelanggaran lalu lintas. Tetapi, juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya. Karena di setiap peranti CCTV itu akan menggunakan teknologi pendeteksi wajah (face recognitioni) sekaligus nomor kendaraan. Sehingga, Satlantas bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) selaku pengelola CCTV. “Satlantas polres dengan dishub akan terkoneksi satu server yang mana ditempatkan di command center Mapolres Bojonegoro,” ujarnya.

Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Heru Sudjio Budi Santoso menambahkan, bahwa rencana uji coba ETLE berbasis CCTV berada di perempatan Pos Polisi Mbombok. Sehingga CCTV yang terpasang mengawasi empat ruas jalan terdiri atas Jalan Diponegoro, Teuku Umar, Panglima Sudirman, dan AKBP M Suroko. Apabila nanti sudah dimulai uji coba, pihaknya pun terlebih dahulu akan fokus sosialisasi dan memberikan sanksi teguran bagi para pelanggar lalu lintas.

- Advertisement -

Sedangkan terkait sanksi berupa denda tilang masih menunggu arahan dari Kapolri. Selain itu, secara bertahap masih proses pembenahan serta penyempurnaan peranti CCTV dan sistem ETLE-nya. “Tahapannya tentu sosialisasi dulu kepada masyarakat. Jadi sanksinya masih berupa teguran dulu,” katanya.

ETLE sebenarnya sudah berlku sejak akhir 2016 lalu. Yakni, sistem pembayaran berbasis online dan denda dapat dibayar melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Guna mencegah serta mengurangi praktik pungutan liar (pungli). Juga mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran tilang.

Sementara itu, belum ada tanggapan dari Kepala Dishub Bojonegoro Andik Sudjarwo. Jawa Pos Radar Bojonegoro sudah menguhubungi via sambungan telepon, namun belum ada respons.

Radar Bojonegoro – Jadwal uji coba e-tilang berbasis video CCTV (closed circuit television) masih belum diinformasikan Satlantas Polres Bojonegoro. Sebab, saat ini masih proses pembenahan dan penyempurnaan. Yakni terkait standardisasi peranti CCTV yang akan digunakan saat pemberlakuan e-tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, bahwa penerapan ETLE berbasis CCTV masih proses penyesuaian standar. Nanti apabila sudah ada jadwal uji cobanya, pasti akan diinformasikan ke seluruh masyarakat.

Ke depannya, ETLE diharapkan memberi dampak tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor serta meningkatnya budaya tertib lalu lintas. “Selain itu, sistem ETLE diharapkan dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas. Sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelas Kapolres.

Bahkan, penerapan sistem ETLE ini bukan hanya mendeteksi pelanggaran lalu lintas. Tetapi, juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya. Karena di setiap peranti CCTV itu akan menggunakan teknologi pendeteksi wajah (face recognitioni) sekaligus nomor kendaraan. Sehingga, Satlantas bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) selaku pengelola CCTV. “Satlantas polres dengan dishub akan terkoneksi satu server yang mana ditempatkan di command center Mapolres Bojonegoro,” ujarnya.

Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Heru Sudjio Budi Santoso menambahkan, bahwa rencana uji coba ETLE berbasis CCTV berada di perempatan Pos Polisi Mbombok. Sehingga CCTV yang terpasang mengawasi empat ruas jalan terdiri atas Jalan Diponegoro, Teuku Umar, Panglima Sudirman, dan AKBP M Suroko. Apabila nanti sudah dimulai uji coba, pihaknya pun terlebih dahulu akan fokus sosialisasi dan memberikan sanksi teguran bagi para pelanggar lalu lintas.

- Advertisement -

Sedangkan terkait sanksi berupa denda tilang masih menunggu arahan dari Kapolri. Selain itu, secara bertahap masih proses pembenahan serta penyempurnaan peranti CCTV dan sistem ETLE-nya. “Tahapannya tentu sosialisasi dulu kepada masyarakat. Jadi sanksinya masih berupa teguran dulu,” katanya.

ETLE sebenarnya sudah berlku sejak akhir 2016 lalu. Yakni, sistem pembayaran berbasis online dan denda dapat dibayar melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Guna mencegah serta mengurangi praktik pungutan liar (pungli). Juga mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran tilang.

Sementara itu, belum ada tanggapan dari Kepala Dishub Bojonegoro Andik Sudjarwo. Jawa Pos Radar Bojonegoro sudah menguhubungi via sambungan telepon, namun belum ada respons.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/