- Advertisement -
TUBAN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban menegaskan, mencetak dan memasang sendiri baliho calon gubernur dan wakil gubernur, merupakan bentuk pelanggaaran kampanye.Pernyataan tegas tersebut sabtu (24/2) disampaikan Ketua KPUK Tuban Kasmuri menyusul kembali maraknya baliho pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno di sejumlah titik. ‘’Yang berwenang mencetak dan memasang alat peraga kampanye (APK) adalah KPU. Kalau yang mencetak paslon, parpol, maupun tim pemenangan adalah pelanggaran,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Ditegaskan Kasmuri, sampai saat ini KPUK belum melakukan pemasangan APK paslon. Praktis, baliho-baliho paslon yang sudah terpasang adalah ilegal. ‘’Harus diturunkan,’’ tegas mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.
Kasmuri lebih lanjut mengatakan, surat peringatan (SP) untuk menurunkan baliho yang terpasang sudah disampaikan ke masing-masing parpol pengusung. ‘’Kami (KPUK, Red) sudah dua kali melayangkan SP. Jika tak kunjung diindahkan, nanti (penanganannya, Red) kami limpahkan ke panwaskab dan satpol PP untuk diturunkan paksa,’’ ujarnya.
Disinggung terkait belum adanya APK dari KPUK, sehingga tim pemenangan memasang sendiri baliho paslon, Kasmuri menegaskan, belum adanya APK dari KPU tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan pelanggaran. ‘’Belum adanya APK yang disediakan KPUK, tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan pelanggaran. Karena saat ini masih dalam proses cetak,’’ tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah baliho ilegal paslon Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno kembali menghiasi sejumlah sudut perkotaan Tuban. Tak tanggung-tanggung, baliho terpasang di sejumlah billboard milik pemkab dan seakan mendapat ‘’restu’’ dari pemkab.
TUBAN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban menegaskan, mencetak dan memasang sendiri baliho calon gubernur dan wakil gubernur, merupakan bentuk pelanggaaran kampanye.Pernyataan tegas tersebut sabtu (24/2) disampaikan Ketua KPUK Tuban Kasmuri menyusul kembali maraknya baliho pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno di sejumlah titik. ‘’Yang berwenang mencetak dan memasang alat peraga kampanye (APK) adalah KPU. Kalau yang mencetak paslon, parpol, maupun tim pemenangan adalah pelanggaran,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Ditegaskan Kasmuri, sampai saat ini KPUK belum melakukan pemasangan APK paslon. Praktis, baliho-baliho paslon yang sudah terpasang adalah ilegal. ‘’Harus diturunkan,’’ tegas mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.
Kasmuri lebih lanjut mengatakan, surat peringatan (SP) untuk menurunkan baliho yang terpasang sudah disampaikan ke masing-masing parpol pengusung. ‘’Kami (KPUK, Red) sudah dua kali melayangkan SP. Jika tak kunjung diindahkan, nanti (penanganannya, Red) kami limpahkan ke panwaskab dan satpol PP untuk diturunkan paksa,’’ ujarnya.
Disinggung terkait belum adanya APK dari KPUK, sehingga tim pemenangan memasang sendiri baliho paslon, Kasmuri menegaskan, belum adanya APK dari KPU tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan pelanggaran. ‘’Belum adanya APK yang disediakan KPUK, tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan pelanggaran. Karena saat ini masih dalam proses cetak,’’ tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah baliho ilegal paslon Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno kembali menghiasi sejumlah sudut perkotaan Tuban. Tak tanggung-tanggung, baliho terpasang di sejumlah billboard milik pemkab dan seakan mendapat ‘’restu’’ dari pemkab.