BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Tersangka pornoaksi yang melihatkan alat kelaminnya di Jalan Sunan Kalijaga Desa Sukorejo, Bojonegoro, akhirnya ditangkap kepolisian. DS inisial tersangka asal Kecamatan Sumberrejo, itu ditangkap setelah video aksinya senonoh terekam.
Video tersangka yang sempat viral menjadi barang bukti penyidik satreskrim. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara setelah penyidik menjeratnya pasal 36 jo pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penyidik juga menjerat pasal 281 KUHP tentang tindak pidana merusak kesopanan di muka umum.
Saat rilis di polres kemarin (23/12), tersangka berusia 33 tahun mengaku melakukan aksinya secara sepontan. Dan tidak memiliki obsesi terhadap korban. Juga tak termotivasi oleh video porno. “Sudah berkeluarga,” ungkap tersangka dengan tertunduk malu.
Wakapolres Kompol M. Wahyudin Latif mengatakan, kronologi kejadian terjadi ketika korban berjalan di Jalan Kalijogo tiba-tiba dipepet oleh tersangka dengan mengendari motor. Lalu, dengan sengaja mempertontonkan alat kelaminnya.
“Kepada korban, tersangka memberi uang sebesar Rp 50 ribu,” ungkapnya.
Latif menjelaskan, saat kejadian korban yang merupakan perempuan dewasa sempat memvideokan aksi tersangka. Sehingga video tersebut sempat viral di media sosial. “Tersangka warga Kecamatan Sumberejo,” terangnya.
Wakapolres mengatakan, tersangka beraksi tidak senonoh secara spontan saat kejadian pada 15 November lalu. Namun, motif akan didalami karena terdapat kemungkinan terinspirasi dari video. Barang bukti yang disita yakni sebuah flasdisk berisi rekaman video aksi pelaku. Dan handphone korban yang digunakan untuk merekam. Motor dan pakaian tersangka ketika beraksi. Serta selembar uang Rp 50 ribu. (irv)
Tersangka Pornoaksi Terancam Penjara 10 Tahun

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Tersangka pornoaksi yang melihatkan alat kelaminnya di Jalan Sunan Kalijaga Desa Sukorejo, Bojonegoro, akhirnya ditangkap kepolisian. DS inisial tersangka asal Kecamatan Sumberrejo, itu ditangkap setelah video aksinya senonoh terekam.
Video tersangka yang sempat viral menjadi barang bukti penyidik satreskrim. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara setelah penyidik menjeratnya pasal 36 jo pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penyidik juga menjerat pasal 281 KUHP tentang tindak pidana merusak kesopanan di muka umum.
Saat rilis di polres kemarin (23/12), tersangka berusia 33 tahun mengaku melakukan aksinya secara sepontan. Dan tidak memiliki obsesi terhadap korban. Juga tak termotivasi oleh video porno. “Sudah berkeluarga,” ungkap tersangka dengan tertunduk malu.
Wakapolres Kompol M. Wahyudin Latif mengatakan, kronologi kejadian terjadi ketika korban berjalan di Jalan Kalijogo tiba-tiba dipepet oleh tersangka dengan mengendari motor. Lalu, dengan sengaja mempertontonkan alat kelaminnya.
“Kepada korban, tersangka memberi uang sebesar Rp 50 ribu,” ungkapnya.
Latif menjelaskan, saat kejadian korban yang merupakan perempuan dewasa sempat memvideokan aksi tersangka. Sehingga video tersebut sempat viral di media sosial. “Tersangka warga Kecamatan Sumberejo,” terangnya.
Wakapolres mengatakan, tersangka beraksi tidak senonoh secara spontan saat kejadian pada 15 November lalu. Namun, motif akan didalami karena terdapat kemungkinan terinspirasi dari video. Barang bukti yang disita yakni sebuah flasdisk berisi rekaman video aksi pelaku. Dan handphone korban yang digunakan untuk merekam. Motor dan pakaian tersangka ketika beraksi. Serta selembar uang Rp 50 ribu. (irv)