24.2 C
Bojonegoro
Thursday, June 1, 2023

Empat Napi Terima Remisi Natal

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Empat dari enam narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro diusulkan merima remisi khusus Hari Raya Natal. Mereka napi terjerat pidana umum. Pemberian remisi khusus tersebut akan dibacakan secara simbolis besok (25/12).
Kasi Bimbingan Narapidana Anak Didik (Binadik) Lapas Bojonegoro Gatot Suariyoko menjelaskan, jumlah narapidana beragama nasrani enam orang. Sedangkan, yang memenuhi syarat mendapat remisi khusus Hari Raya Natal hanya empat napi.
“Sedangkan dua lainnya karena satu narapidana jalani pidana kurungan dan satu lagi narapidana pindahan dari Lapas Gresik,” jelas Gatot.
Keempat narapidana penerima remisi terdiri atas tiga pria dan satu perempuan telah diusulkan telah disetujui. Keempatnya napi tindak pidana umum. Tidak ada yang napi tindak pidana khusus seperti korupsi atau terorisme.
“Tiga narapidana pria terima remisi satu bulan, sedangkan satu narapidana perempuan terima remisi 15 hari,” bebernya.
Gatot menerangkan, ada dua tipe remisi yakni remisi khusus I (RK I) dan remisi khusus II (RK II). Adapun RK I remisi diberikan kepada napi dengan besaran remisi pengurangan masa tahanan. Sedangkan, RK II pemberian remisi masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya akan bebas pada 25 Desember 2021 atau saat hari raya Natal.
“Nah, keempat narapidana akan terima remisi Natal ini tidak ada yang RK II. Semuanya RK I,” bebernya.
Syarat napi berhak memperoleh remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Lalu, napi tindak pidana umum harus menjalani pidana minimal enam bulan.
Sementara itu, penghuni lapas saat ini sebanyak 487 orang dengan rincian 421 napi dan 66 tahanan. Perlu diketahui jumlah tersebut melebihi kapasitas lapas kelas II A tersebut. Sebab, kapasitas maksimalnya 117 orang.

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Empat dari enam narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro diusulkan merima remisi khusus Hari Raya Natal. Mereka napi terjerat pidana umum. Pemberian remisi khusus tersebut akan dibacakan secara simbolis besok (25/12).
Kasi Bimbingan Narapidana Anak Didik (Binadik) Lapas Bojonegoro Gatot Suariyoko menjelaskan, jumlah narapidana beragama nasrani enam orang. Sedangkan, yang memenuhi syarat mendapat remisi khusus Hari Raya Natal hanya empat napi.
“Sedangkan dua lainnya karena satu narapidana jalani pidana kurungan dan satu lagi narapidana pindahan dari Lapas Gresik,” jelas Gatot.
Keempat narapidana penerima remisi terdiri atas tiga pria dan satu perempuan telah diusulkan telah disetujui. Keempatnya napi tindak pidana umum. Tidak ada yang napi tindak pidana khusus seperti korupsi atau terorisme.
“Tiga narapidana pria terima remisi satu bulan, sedangkan satu narapidana perempuan terima remisi 15 hari,” bebernya.
Gatot menerangkan, ada dua tipe remisi yakni remisi khusus I (RK I) dan remisi khusus II (RK II). Adapun RK I remisi diberikan kepada napi dengan besaran remisi pengurangan masa tahanan. Sedangkan, RK II pemberian remisi masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya akan bebas pada 25 Desember 2021 atau saat hari raya Natal.
“Nah, keempat narapidana akan terima remisi Natal ini tidak ada yang RK II. Semuanya RK I,” bebernya.
Syarat napi berhak memperoleh remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Lalu, napi tindak pidana umum harus menjalani pidana minimal enam bulan.
Sementara itu, penghuni lapas saat ini sebanyak 487 orang dengan rincian 421 napi dan 66 tahanan. Perlu diketahui jumlah tersebut melebihi kapasitas lapas kelas II A tersebut. Sebab, kapasitas maksimalnya 117 orang.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/