27.6 C
Bojonegoro
Wednesday, March 29, 2023

Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Berlibur ke Luar Kota

- Advertisement -

Radar Bojonegoro – Sanksi tegas akan diberikan terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Pemkab Bojonegoro yang berpergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) telah diberikan surat edaran (SE) yang diteken Bupati Anna Mu’awanah kemarin (23/12). Larangan ini seiring meningkatnya temuan Covid-19 di Bojonegoro. Mulai hari ini, hingga akhir tahun nanti ada delapan hari libur.

Jika nekat melanggar, sanksi sudah menanti. Sebaliknya, PNS dan pegawai pemkab diminta ikut membantu pencegahan Covid-19. Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro Masirin mengatakan, peringatan tersebut harus dipahami dan dipatuhi.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 bagi pegawai di lingkup pemkab. Seiring meningkatnya penyebaran kasus Covid-19 di Kota Ledre saat ini. ‘’Imbauannya sudah tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati hari ini (kemarin),” ujarnya.

Menurut dia, mulai hari ini pegawai di lingkup pemkab telah libur. Kembali masuk Senin (28/12) depan. Namun, hanya tiga hari saja. Mulai 28-30 Desember. Setelahnya libur lagi hingga awal Januari 2021. Jika di total, ada delapan hari libur. ‘’Pada 31 Desember libur lagi. Masuk 4 Januari,” ujar dia.

- Advertisement -

Menurut Masirin, pegawai di lingkup pemkab patut memahami kondisi pandemi saat ini. Sehingga, tidak berpergian keluar daerah selama masa libur. Turut menekan dan mengurangi risiko penularan serta penyebaran Covid-19. Kalaupun nantinya ada yang melanggar, sudah ada sanksi menanti.

Hanya, Masirin belum menyebutkan sanksi seperti apa akan menimpa pegawai jika tidak mengindahkan SE tersebut. ‘’Tentu ada sanksi,” tandasnya. Sementara itu, anggota DPRD juga menyudahi perjalanan dinas dan kunjungan kerja (kunker).

Setelah bulan ini maraton menjalani kunker dan perdin ke luar kota. Ketua DPRD Bojonegoro Imam Sholikin menjelaskan, perjalanan dinas atau kunjungan kerja (kunker) anggota dewan sudah berakhir. Sehingga, dipastikan hingga akhir tahun nanti tidak ada yang keluar kota. ‘’Sudah tidak ada kunker lagi saat ini,’’ jelasnya.

Meski demikian, pihaknya tidak bisa melarang jika ada anggota ingin keluar kota untuk urusan pribadi. Sebab, itu bukan urusan tugas sebagai wakil rakyat. ‘’Kalau untuk tahun depan kami akan melihat perkembangan,’’ ujarnya.

Perkembangan yang dimaksud adalah tinggi rendahnya kasus Covid-19. Jika kasusnya terus tinggi, jadwal kunker luar daerah tahun depan akan diubah. Saat ini jadwal atau agenda DPRD untuk Januari tahun depan masih belum disusun.

Radar Bojonegoro – Sanksi tegas akan diberikan terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Pemkab Bojonegoro yang berpergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) telah diberikan surat edaran (SE) yang diteken Bupati Anna Mu’awanah kemarin (23/12). Larangan ini seiring meningkatnya temuan Covid-19 di Bojonegoro. Mulai hari ini, hingga akhir tahun nanti ada delapan hari libur.

Jika nekat melanggar, sanksi sudah menanti. Sebaliknya, PNS dan pegawai pemkab diminta ikut membantu pencegahan Covid-19. Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro Masirin mengatakan, peringatan tersebut harus dipahami dan dipatuhi.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 bagi pegawai di lingkup pemkab. Seiring meningkatnya penyebaran kasus Covid-19 di Kota Ledre saat ini. ‘’Imbauannya sudah tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati hari ini (kemarin),” ujarnya.

Menurut dia, mulai hari ini pegawai di lingkup pemkab telah libur. Kembali masuk Senin (28/12) depan. Namun, hanya tiga hari saja. Mulai 28-30 Desember. Setelahnya libur lagi hingga awal Januari 2021. Jika di total, ada delapan hari libur. ‘’Pada 31 Desember libur lagi. Masuk 4 Januari,” ujar dia.

- Advertisement -

Menurut Masirin, pegawai di lingkup pemkab patut memahami kondisi pandemi saat ini. Sehingga, tidak berpergian keluar daerah selama masa libur. Turut menekan dan mengurangi risiko penularan serta penyebaran Covid-19. Kalaupun nantinya ada yang melanggar, sudah ada sanksi menanti.

Hanya, Masirin belum menyebutkan sanksi seperti apa akan menimpa pegawai jika tidak mengindahkan SE tersebut. ‘’Tentu ada sanksi,” tandasnya. Sementara itu, anggota DPRD juga menyudahi perjalanan dinas dan kunjungan kerja (kunker).

Setelah bulan ini maraton menjalani kunker dan perdin ke luar kota. Ketua DPRD Bojonegoro Imam Sholikin menjelaskan, perjalanan dinas atau kunjungan kerja (kunker) anggota dewan sudah berakhir. Sehingga, dipastikan hingga akhir tahun nanti tidak ada yang keluar kota. ‘’Sudah tidak ada kunker lagi saat ini,’’ jelasnya.

Meski demikian, pihaknya tidak bisa melarang jika ada anggota ingin keluar kota untuk urusan pribadi. Sebab, itu bukan urusan tugas sebagai wakil rakyat. ‘’Kalau untuk tahun depan kami akan melihat perkembangan,’’ ujarnya.

Perkembangan yang dimaksud adalah tinggi rendahnya kasus Covid-19. Jika kasusnya terus tinggi, jadwal kunker luar daerah tahun depan akan diubah. Saat ini jadwal atau agenda DPRD untuk Januari tahun depan masih belum disusun.

Artikel Terkait

Most Read

Minta Lebih Getol Gaet Investor

Inventarisasi Aset PD Pasar

Suka Menari

Artikel Terbaru


/