BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Shodikin tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) taman pendidikan Alquran (TPQ) 2020 harus betah di tahanan. Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memperpanjang masa penahanan 40 hari. Sebab, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) masih belum rampung.
Shodikin ditahan sejak 30 Oktober setelah ditetapkan tersangka. Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro. “Masa penahanan tersangka selama 20 hari sudah habis pada 19 November lalu. Sehingga kami perpanjang masa penahanan selama 40 hari, karena berkas BAP-nya belum P-21 (lengkap, Red),” tutur Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Adi Wibowo.
Adi mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan tahap satu sudah rampung. Adapun jaksa ditunjuk ialah Tarjono dan juga dibantu jaksa-jaksa di seksi pidsus. Selanjutnya, jika berkas BAP telah lengkap, maka masuk tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Semoga bisa berjalan lancar, karena kan memang penyidikan kasusnya oleh kejari sendiri,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka diduga melakukan pungutan liar (pungli) pada dana BOP TPQ pandemi Covid-19. Kejari melakukan penyidikan sejak 5 Maret. Tersangka merupakan ketua Cabang Forum Komunikasi Pendidikan Alquran (FKPQ) Bojonegoro.
Sebelumnya, Kepala Kejari Bojonegoro Badrut Tamam menerangkan, bahwa sebanyak 1.322 lembaga terealisasi menerima dana BOP TPQ. Masing-masing lembaga menerima Rp 10 juta. Dana BOP dimanfaatkan untuk operasional, honor guru ngaji, dan pengadaan alat pelindung diri (APD). Ternyata dana BOP per lembaga itu masing-masing dipungut atau dipotong Rp 1 juta.
“Potongan atau pungutan Rp 1 juta per lembaga itu dalihnya untuk infak. Tentu hal ini bertentangan sekaligus menyimpang terhadap perundang-undangan berlaku,” ucap Badrut.
Berdasar hasil audit dan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, ditemukan total kerugian negara sebesar Rp 1,007 miliar. Namun, selama penyidikan sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 384,8 juta.
Tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Penahanan Shodikin Diperpanjang 40 Hari

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Shodikin tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) taman pendidikan Alquran (TPQ) 2020 harus betah di tahanan. Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memperpanjang masa penahanan 40 hari. Sebab, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) masih belum rampung.
Shodikin ditahan sejak 30 Oktober setelah ditetapkan tersangka. Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro. “Masa penahanan tersangka selama 20 hari sudah habis pada 19 November lalu. Sehingga kami perpanjang masa penahanan selama 40 hari, karena berkas BAP-nya belum P-21 (lengkap, Red),” tutur Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Adi Wibowo.
Adi mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan tahap satu sudah rampung. Adapun jaksa ditunjuk ialah Tarjono dan juga dibantu jaksa-jaksa di seksi pidsus. Selanjutnya, jika berkas BAP telah lengkap, maka masuk tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Semoga bisa berjalan lancar, karena kan memang penyidikan kasusnya oleh kejari sendiri,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka diduga melakukan pungutan liar (pungli) pada dana BOP TPQ pandemi Covid-19. Kejari melakukan penyidikan sejak 5 Maret. Tersangka merupakan ketua Cabang Forum Komunikasi Pendidikan Alquran (FKPQ) Bojonegoro.
Sebelumnya, Kepala Kejari Bojonegoro Badrut Tamam menerangkan, bahwa sebanyak 1.322 lembaga terealisasi menerima dana BOP TPQ. Masing-masing lembaga menerima Rp 10 juta. Dana BOP dimanfaatkan untuk operasional, honor guru ngaji, dan pengadaan alat pelindung diri (APD). Ternyata dana BOP per lembaga itu masing-masing dipungut atau dipotong Rp 1 juta.
“Potongan atau pungutan Rp 1 juta per lembaga itu dalihnya untuk infak. Tentu hal ini bertentangan sekaligus menyimpang terhadap perundang-undangan berlaku,” ucap Badrut.
Berdasar hasil audit dan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, ditemukan total kerugian negara sebesar Rp 1,007 miliar. Namun, selama penyidikan sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 384,8 juta.
Tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.