- Advertisement -
Radar Lamongan – Gubernur Jatim menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) di seluruh kabupaten/kota di Jatim kemarin (23/11). UMK Lamongan 2021 ditetapkan Rp 2.488.724 per bulan. Nominal tersebut di bawah besaran usulan dari Dewan Pengupahan Lamongan, Rp 2.544.910 per bulan. ‘’Iya turun menjadi Rp 65 ribu dari usulan kita naik Rp 121 ribu,’’ tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamongan Hamdani Azhari kepada Jawa Pos Radar Lamongan kemarin (23/11).
Meski begitu, besaran UMK Lamongan masih di atas UMK tahun ini, Rp 2.423.724 per bulan. Dani, sapaan akrab Hamdani Azhari, mengatakan, penetapan ini sudah sesuai meskipun di bawah usulan Dewan Pengupahan Lamongan. ‘’Disnaker Lamongan masih tertinggi secara persentase dibandingkan kabupaten lain. Sebab yang lain banyak yang tetap,’’ ujar Dani saat dikonfirmasi via ponsel.
Dia menilai, Pemprov Jatim memertimbangkan besaran UMK Lamongan di bawah usulan karena melihat SE Menteri Tenaga Kerja (Menaker), yang menyarankan tidak adanya kenaikan UMK akibat pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) tahun depan. ‘’Tapi kita cenderung lebih baik, karena masih ada kenaikan, walaupun cuma sedikit,’’ katanya.
Selain itu, lanjut dia, Pemprov Jatim mengacu hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Hasil survei KHL di sejumlah pasar yang dilakukan Dewan Pengupahan Lamongan sekitar Rp 44 ribu lebih per hari. ‘’Sehingga ada kenaikan sedikit. Jadi cenderung mendekati KHL,’’ imbuh Dani.
Disnakertrans akan menyampaikan kepada seluruh perusahaan melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lamongan dan serikat buruh di Lamongan a khir bulan ini. Seluruh perusahaan harus menaati UMK yang sudah diberlakukan tersebut. ‘’Nanti akan kita kumpulkan akhir bulan ini,’’ ujar Dani.
Radar Lamongan – Gubernur Jatim menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) di seluruh kabupaten/kota di Jatim kemarin (23/11). UMK Lamongan 2021 ditetapkan Rp 2.488.724 per bulan. Nominal tersebut di bawah besaran usulan dari Dewan Pengupahan Lamongan, Rp 2.544.910 per bulan. ‘’Iya turun menjadi Rp 65 ribu dari usulan kita naik Rp 121 ribu,’’ tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamongan Hamdani Azhari kepada Jawa Pos Radar Lamongan kemarin (23/11).
Meski begitu, besaran UMK Lamongan masih di atas UMK tahun ini, Rp 2.423.724 per bulan. Dani, sapaan akrab Hamdani Azhari, mengatakan, penetapan ini sudah sesuai meskipun di bawah usulan Dewan Pengupahan Lamongan. ‘’Disnaker Lamongan masih tertinggi secara persentase dibandingkan kabupaten lain. Sebab yang lain banyak yang tetap,’’ ujar Dani saat dikonfirmasi via ponsel.
Dia menilai, Pemprov Jatim memertimbangkan besaran UMK Lamongan di bawah usulan karena melihat SE Menteri Tenaga Kerja (Menaker), yang menyarankan tidak adanya kenaikan UMK akibat pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) tahun depan. ‘’Tapi kita cenderung lebih baik, karena masih ada kenaikan, walaupun cuma sedikit,’’ katanya.
Selain itu, lanjut dia, Pemprov Jatim mengacu hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Hasil survei KHL di sejumlah pasar yang dilakukan Dewan Pengupahan Lamongan sekitar Rp 44 ribu lebih per hari. ‘’Sehingga ada kenaikan sedikit. Jadi cenderung mendekati KHL,’’ imbuh Dani.
Disnakertrans akan menyampaikan kepada seluruh perusahaan melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lamongan dan serikat buruh di Lamongan a khir bulan ini. Seluruh perusahaan harus menaati UMK yang sudah diberlakukan tersebut. ‘’Nanti akan kita kumpulkan akhir bulan ini,’’ ujar Dani.