- Advertisement -
SEMENTARA ITU, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Yayuk Windrati menjelaskan, perkara yang sedang dijalani dua kepala desa Begajing dan Nginggil, sepenuhnya diserahkan kepada lembaga penegak hukum.
“Untuk pemberhentian masih menunggu, karena terdakwa masih diberikan opsi banding,” jelasnya.
Namun, pihaknya memastikan jika sudah berketetapan hukum, kedua kades akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Dan akan digantikan oleh plt sekretaris desa.
- Advertisement -
“Ini kami juga masih konsultasikan kepada para pakar,” jelasnya. (luk/msu)
SEMENTARA ITU, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Yayuk Windrati menjelaskan, perkara yang sedang dijalani dua kepala desa Begajing dan Nginggil, sepenuhnya diserahkan kepada lembaga penegak hukum.
“Untuk pemberhentian masih menunggu, karena terdakwa masih diberikan opsi banding,” jelasnya.
Namun, pihaknya memastikan jika sudah berketetapan hukum, kedua kades akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Dan akan digantikan oleh plt sekretaris desa.
- Advertisement -
“Ini kami juga masih konsultasikan kepada para pakar,” jelasnya. (luk/msu)