BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Bojonegoro kembali berubah. Berdasar Instruksi Mendagri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, status PPKM Bojonegoro sebelumnya level dua, kini berubah level tiga. Karena tren kasus aktif Covid-19 terus alami kenaikan. Sabtu lalu (19/2) ada satu pasien meninggal dunia.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bojonegoro Triguno Sudjono Prio membenarkan, status PPKM Bojonegoro berubah level tiga. Penyebabnya masyarakat yang terpapar Covid-19 semakin banyak. Juga pasien yang dirawat di rumah sakit (RS) rujukan terus meningkat.
“Juga capaian vaksinasi dosis kedua sasaran usia lanjut minimal 60 persen belum terpenuhi. Sedangkan capaian vaksinasi dosis kedua sasaran secara kumulatif minimal 70 persen sudah terpenuhi,” bebernya.
Perlu diketahui, jumlah kasus Covid-19 kumulatif sebanyak 8.344 kasus. Rinciannya 448 kasus aktif, 7.270 sembuh, dan 626 meninggal dunia. Berdasar pembaruan data dari laman sistem rawat inap (siranap) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dilaporkan sebanyak 105 pasien Covid-19 dirawat di RS. Sehingga sebanyak 343 pasien jalani isolasi mandiri (isoman).
Lalu, berdasar peta sebaran Covid-19 Provinsi Jawa Timur, Bojonegoro masih zona kuning atau risiko rendah. Namun tingkat kesembuhan alami penurunan, yakni 87,13 persen. Padahal sebelumnya sekitar 91 persen. Sedangkan tingkat kematian sebelumnya sekitar 5 persen, kini naik menjadi 7 persen.
“Masyarakat diimbau senantiasa waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes),” tuturnya.
Apabila mengacu Inmendagri tersebut, aturan PPKM level tiga seluruh kegiatan yang mengandung kerumunan dibatasi kuota maksimal 50 persen. Sementara itu, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (bgs/rij)