24.9 C
Bojonegoro
Tuesday, May 30, 2023

Amankan Residivis Sabu – Sabu 

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan – Petugas Polsek Kota Lamongan meringkus Suwandi alias Bulus, 38, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Deket kemarin (23/1) di persawahan desa setempat. Tersangka kedapatan membawa sabu – sabu. Barang haram tersebut hendak digunakan bersama – sama temannya. 

‘’Tersangka ini sudah pernah diamankan dengan kasus yang sama di Polres Lamongan. Kini diamankan kembali,’’ kata Kapolsek Kota Lamongan Kompol Budi Santoso.

Menurut dia, saat patroli anggotanya  mendapatkan informasi adanya peredaran sabu – sabu. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, ada satu orang yang dicurigai. 

‘’Barang satu klip telah dibuang tak jauh dari tempatnya saat digeledah,’’ imbuhnya.

Saat diperiksa, tersangka sempat mengelak. Namun, dia akhirnya mengakui perbuatannya. ‘’Barang bukti yang diamankan, satu klip sabu – sabu dengan berat 0,50 gram, satu buah handphone milik tersangka,’’ jelas Kapolsek.  

- Advertisement -

Suwandi di hadapan petugas mengatakan, sabu tersebut baru didapatkan dari salah seorang di Surabaya. Rencananya,  sabu dipakai bersama dua temannya. Lokasi pesta sabu belum ditentukan. 

‘’Ini saya membeli Rp 600 ribu. Semua patungan Rp 200 ribu untuk membeli barang itu,’’ katanya. 

Dia juga mengakui pernah ditangkap pada April 2017 dan mendapatkan putusan 4 tahun penjara. Suwandi menjalani hukuman hingga November 2019 karena mendapatakan remisi. (mal/yan)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Petugas Polsek Kota Lamongan meringkus Suwandi alias Bulus, 38, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Deket kemarin (23/1) di persawahan desa setempat. Tersangka kedapatan membawa sabu – sabu. Barang haram tersebut hendak digunakan bersama – sama temannya. 

‘’Tersangka ini sudah pernah diamankan dengan kasus yang sama di Polres Lamongan. Kini diamankan kembali,’’ kata Kapolsek Kota Lamongan Kompol Budi Santoso.

Menurut dia, saat patroli anggotanya  mendapatkan informasi adanya peredaran sabu – sabu. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, ada satu orang yang dicurigai. 

‘’Barang satu klip telah dibuang tak jauh dari tempatnya saat digeledah,’’ imbuhnya.

Saat diperiksa, tersangka sempat mengelak. Namun, dia akhirnya mengakui perbuatannya. ‘’Barang bukti yang diamankan, satu klip sabu – sabu dengan berat 0,50 gram, satu buah handphone milik tersangka,’’ jelas Kapolsek.  

- Advertisement -

Suwandi di hadapan petugas mengatakan, sabu tersebut baru didapatkan dari salah seorang di Surabaya. Rencananya,  sabu dipakai bersama dua temannya. Lokasi pesta sabu belum ditentukan. 

‘’Ini saya membeli Rp 600 ribu. Semua patungan Rp 200 ribu untuk membeli barang itu,’’ katanya. 

Dia juga mengakui pernah ditangkap pada April 2017 dan mendapatkan putusan 4 tahun penjara. Suwandi menjalani hukuman hingga November 2019 karena mendapatakan remisi. (mal/yan)

Artikel Terkait

Most Read

Jaksa dan Shodikin Sama-Sama Kasasi

Harga Pertamax Naik 

40 Siswa Ikuti Diklat Jurnalistik

Artikel Terbaru


/