26.9 C
Bojonegoro
Wednesday, March 22, 2023

Dua Kali Konsumsi Sabu, Kades Gunungsari Menyesal

- Advertisement -

Radar Bojonegoro – Penangkapan Kepala Desa (Kades) Gunungsari, Kecamatan Baureno, Jaenal Abidin tersangka sabu-sabu menjadi pelajaran penting sebagai aparatur. Bupati Anna Mu’awanah pun sampai menghadiri konferensi pers di Mapolres Bojonegoro kemarin (22/12).

Bu Anna sapaannya menegaskan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba. Dan sangat menyanyangkan kejadian Kades terlibat sabu-sabu. Dia mengatakan, seluruh proses hukum diserahkan kepada penyidik kepolisian. Terkait sanksi administratif, tentu bagi kades menunggu perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Seharusnya kades sebagai tokoh masyarakat yang dipilih memberi contoh yang baik. Saya imbau kepada seluruh masy arakat, wajib menjauhi narkoba,” tegasnya.

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia menerangkan, bahwa Jaenal Abidin ditangkap bersama satu temannya berinisial PB, 43, Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen sekitar pukul 01.30, 14 Desember. Lokasi penangkapan di salah satu perumahan turut Desa Selorejo, Kecamatan Baureno. “Barang bukti disita ialah narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,94 gram,” tutur Kapolres.

Kapolres berharap ada efek jera bagi tersangka agar ke depannya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Menurut alasan tersangka menyalahgunakan sabu-sabu, karena merasa bisa meningkatkan stamina.

- Advertisement -

Karena itu, Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh embel-embel tambah stamina dengan cara mengonsumsi sabu-sabu. “Justru narkoba bisa merusak fisik, tubuh, dan juga pola pikir. Pengaruh narkoba sangat besar dan merusak generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sementara itu, Jaenal Abidin mengaku menyesal di hadapan Kapolres dan Bupati.

Berdasar pengakuannya, tersangka baru dua kali mengonsumsi sabu-sabu. “Saya kapok dan menyesal sekali,” tuturnya dengan nada tegar. Perlu diketahui, pemberhentian Kades telah diatur di dalam Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dan Perbup Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa.

Pada pasal 62 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa disebutkan bahwa kades diberhentikan sementara oleh bupati setelah dinyatakan sebagai terdakwa diancam pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan register perkara di pengadilan. Lalu pasal 61 ayat 2 huruf G disebutkan kepala desa diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana berdasar putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Radar Bojonegoro – Penangkapan Kepala Desa (Kades) Gunungsari, Kecamatan Baureno, Jaenal Abidin tersangka sabu-sabu menjadi pelajaran penting sebagai aparatur. Bupati Anna Mu’awanah pun sampai menghadiri konferensi pers di Mapolres Bojonegoro kemarin (22/12).

Bu Anna sapaannya menegaskan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba. Dan sangat menyanyangkan kejadian Kades terlibat sabu-sabu. Dia mengatakan, seluruh proses hukum diserahkan kepada penyidik kepolisian. Terkait sanksi administratif, tentu bagi kades menunggu perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Seharusnya kades sebagai tokoh masyarakat yang dipilih memberi contoh yang baik. Saya imbau kepada seluruh masy arakat, wajib menjauhi narkoba,” tegasnya.

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia menerangkan, bahwa Jaenal Abidin ditangkap bersama satu temannya berinisial PB, 43, Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen sekitar pukul 01.30, 14 Desember. Lokasi penangkapan di salah satu perumahan turut Desa Selorejo, Kecamatan Baureno. “Barang bukti disita ialah narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,94 gram,” tutur Kapolres.

Kapolres berharap ada efek jera bagi tersangka agar ke depannya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Menurut alasan tersangka menyalahgunakan sabu-sabu, karena merasa bisa meningkatkan stamina.

- Advertisement -

Karena itu, Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh embel-embel tambah stamina dengan cara mengonsumsi sabu-sabu. “Justru narkoba bisa merusak fisik, tubuh, dan juga pola pikir. Pengaruh narkoba sangat besar dan merusak generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sementara itu, Jaenal Abidin mengaku menyesal di hadapan Kapolres dan Bupati.

Berdasar pengakuannya, tersangka baru dua kali mengonsumsi sabu-sabu. “Saya kapok dan menyesal sekali,” tuturnya dengan nada tegar. Perlu diketahui, pemberhentian Kades telah diatur di dalam Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dan Perbup Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa.

Pada pasal 62 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa disebutkan bahwa kades diberhentikan sementara oleh bupati setelah dinyatakan sebagai terdakwa diancam pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan register perkara di pengadilan. Lalu pasal 61 ayat 2 huruf G disebutkan kepala desa diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana berdasar putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/