30.7 C
Bojonegoro
Tuesday, June 6, 2023

Pukul Anak, Perangkat Desa Divonis 2,5 Bulan

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Yatmo, hanya merunduk ketika Ketua Majelis Hakim Meirina Dewi membacakan sidang putusan kemarin (22/10). Perangkat Desa Butoh, Kecamatan Ngasem, ini harus siap-siap dijebloskan ke tahanan.

Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro itu, Yatmo divonis 2,5 bulan penjara. Putusan memberatkan ini setelah terdakwa terbukti melakukan penganiayaan ringan terhadap AD, anak masih berusia 10 tahun.

Usai sidang putusan, Tri Murwani, jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (kejari) tak ingin banyak berkomentar. Namun, berdasar vonis majelis hakim, JPU dan terdakwa menerima putusan. Sehingga, rencananya hari ini (23/10) terdakwa akan mulai menjalani hukuman penjara.

Putusan 2,5 bulan ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa pidana penjara lima bulan. “JPU dan terdakwa menerima. Insya Allah besok (hari ini, Red) sudah mulai menjalani hukuman,” ucapnya singkat.

Humas PN Isdaryanto menerangkan, putusan majelis hakim memang lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Hal yang meringankan terdakwa ialah kooperatif, belum pernah tersandung kasus pidana. Sudah mengakui kesalahan dan  meminta maaf kepada korban. Terdakwa sebagai perangkat desa berjanji tidak mengulangi lagi.

- Advertisement -

Sedangkan hal-hal memberatkan, terdakwa sebagai perangkat desa seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada warga sekitarnya. Tentunya tidak melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).

“Vonisnya, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Isdaryanto.

Selama persidangan, majelis hakim memperoleh hasil visum et repertum korban Rumah Sakit Bhayangkara pada 20 April 2019 lalu, tergolong luka ringan. Kronologi perkara ini, bermula sekitar pukul 10.00 pada Jumat 19 April 2019. Korban berinisial AD berusia 10 tahun sedang bermain kelereng dengan tiga teman sebayanya berinisial RS, RY, dan RK (anak kandung terdakwa) di depan rumah Kepala Desa Butoh.

Selanjutnya, AD bersama RS masuk ke rumah kepala desa untuk bermain handphone. Sedangkan, RY dan RK diketahui sedang berkelahi di luar rumah, lalu korban AD bersama RS keluar rumah melihat perkelahian tersebut. Kemudian datang terdakwa atau bapak kandung RK dengan membawa ranting pohon srikaya.

“Terdakwa memarahi korban dan teman-temannya. Lalu terdakwa memukul korban dan RS (teman korban) menggunakan ranting pohon srikaya dua kali. Mengenai lutut belakang, sehingga korban mengalami luka lecet,” terangnya.

Hasil visum diketahui luka lecet pada lipatan lutut belakang kanan. Ukurannya sekitar 4×2 sentimeter (cm). Luka memerah tersebut termasuk luka ringan dan tidak menyebabkan halangan pada korban dalam aktivitas sehari-hari.

Sementara itu, Edi Santoso, bapak korban AD menghadiri sidang putusan. Dia mengatakan, kondisi anaknya masih trauma. Menurut dia, anak sulungnya sekarang kurang bergairah main keluar rumah. Menyinggung soal iktikad baik terdakwa, ia mengatakan setelah 10 hari kejadian itu baru meminta maaf.

“Saat ini anak saya keluar rumah itu kerap takut. Hanya tempat-tempat tertentu yang berani dikunjungi akibat kejadian tersebut,” pungkasnya.

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Yatmo, hanya merunduk ketika Ketua Majelis Hakim Meirina Dewi membacakan sidang putusan kemarin (22/10). Perangkat Desa Butoh, Kecamatan Ngasem, ini harus siap-siap dijebloskan ke tahanan.

Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro itu, Yatmo divonis 2,5 bulan penjara. Putusan memberatkan ini setelah terdakwa terbukti melakukan penganiayaan ringan terhadap AD, anak masih berusia 10 tahun.

Usai sidang putusan, Tri Murwani, jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (kejari) tak ingin banyak berkomentar. Namun, berdasar vonis majelis hakim, JPU dan terdakwa menerima putusan. Sehingga, rencananya hari ini (23/10) terdakwa akan mulai menjalani hukuman penjara.

Putusan 2,5 bulan ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa pidana penjara lima bulan. “JPU dan terdakwa menerima. Insya Allah besok (hari ini, Red) sudah mulai menjalani hukuman,” ucapnya singkat.

Humas PN Isdaryanto menerangkan, putusan majelis hakim memang lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Hal yang meringankan terdakwa ialah kooperatif, belum pernah tersandung kasus pidana. Sudah mengakui kesalahan dan  meminta maaf kepada korban. Terdakwa sebagai perangkat desa berjanji tidak mengulangi lagi.

- Advertisement -

Sedangkan hal-hal memberatkan, terdakwa sebagai perangkat desa seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada warga sekitarnya. Tentunya tidak melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).

“Vonisnya, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Isdaryanto.

Selama persidangan, majelis hakim memperoleh hasil visum et repertum korban Rumah Sakit Bhayangkara pada 20 April 2019 lalu, tergolong luka ringan. Kronologi perkara ini, bermula sekitar pukul 10.00 pada Jumat 19 April 2019. Korban berinisial AD berusia 10 tahun sedang bermain kelereng dengan tiga teman sebayanya berinisial RS, RY, dan RK (anak kandung terdakwa) di depan rumah Kepala Desa Butoh.

Selanjutnya, AD bersama RS masuk ke rumah kepala desa untuk bermain handphone. Sedangkan, RY dan RK diketahui sedang berkelahi di luar rumah, lalu korban AD bersama RS keluar rumah melihat perkelahian tersebut. Kemudian datang terdakwa atau bapak kandung RK dengan membawa ranting pohon srikaya.

“Terdakwa memarahi korban dan teman-temannya. Lalu terdakwa memukul korban dan RS (teman korban) menggunakan ranting pohon srikaya dua kali. Mengenai lutut belakang, sehingga korban mengalami luka lecet,” terangnya.

Hasil visum diketahui luka lecet pada lipatan lutut belakang kanan. Ukurannya sekitar 4×2 sentimeter (cm). Luka memerah tersebut termasuk luka ringan dan tidak menyebabkan halangan pada korban dalam aktivitas sehari-hari.

Sementara itu, Edi Santoso, bapak korban AD menghadiri sidang putusan. Dia mengatakan, kondisi anaknya masih trauma. Menurut dia, anak sulungnya sekarang kurang bergairah main keluar rumah. Menyinggung soal iktikad baik terdakwa, ia mengatakan setelah 10 hari kejadian itu baru meminta maaf.

“Saat ini anak saya keluar rumah itu kerap takut. Hanya tempat-tempat tertentu yang berani dikunjungi akibat kejadian tersebut,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/