BOJONEGORO – Daftar pemilih tetap (DPT) pilkades menjadi perhatian serius dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara DPRD dan Pemkab Bojonegoro kemarin (22/5). Sebab, DPT pilkades sudah tidak bisa bertambah. Namun, hanya bisa berkurang.
Asisten I Bidang Pemerintahan Djoko Lukito menjelaskan, DPT pilkades tidak sama dengan DPT pemilu. DPT pilkades tidak diambilkan dari data di dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil). Namun, diambilkan langsung berdasarkan pemilu terakhir.
“Kalau DPT pemilu didata berdasarkan data di dispendukcapil,” ujar Djoko.
Djoko melanjutkan, setelah ditetapkan menjadi DPT, sudah tidak bisa bertambah. Sebab, bertambahnya itu akan menjadi masalah yang rumit. Namun, jika berkurang tetap bisa. Itu nanti hanya dilakukan pencoretan saja. “Namanya itu DPT tambahan,” terang Djoko.
Pemilih di suatu desa jika pindah ke desa lain, tentu akan dicoret. Namun, orang baru yang masuk ke desa dan tercatat sebagai warga desa namun belum masuk DPT tidak bisa masuk. Meskipun sudah memiliki e-KTP.
“Ini sangat rawan. Jadi, tidak bisa bertambah,” terangnya.
Menurut Djoko, pilkades itu bisa menjadi rawan jika DPT mengalami pertambahan. Karena itu DPT hanya bisa berkurang saja.
Selain masalah DPT, hal lain yang menjadi perhatian adalah mengenai pembatasan peserta pilkades. Sesuai aturannya peserta pilkades maksimal adalah lima orang. Namun, di sejumlah desa ada yang sampai tujuh peserta. Sehingga, pemkab akan melakukan eliminasi pada sejumlah peserta.
“Pemkab harus bisa menciptakan kondisi yang bagus. Jangan sampai proses eliminasi ini menimbulkan masalah,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito.
Anam menjelaskan, pilkades yang rencana digelar bulan depan harus dilaksanakan dengan aman. Jangan sampai ada permasalahan. “Saat ini yang tengah diselesaikan adalah yang ada di Desa Pomahan, Baureno. Itu terkait dengan orang yang mau mendaftar tapi tidak bisa,” ungkap dia.