- Advertisement -
GONDANG – Eks Kepala Desa (Kades) Jari, Kecamatan Gondang Srihatmo dan Yatmiran, bendahara desa akhirnya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Dua terdakwa dugaan korupsi APBDes 2014- 2016 yang kini mendekam di tahanan tersebut tidak mengajukan upaya banding. Kepastian tidak banding diketahui, selasa (22/5).
Amirudin pengacara Yatmiran mengatakan, hingga selasa siang, keluarganya saat dihubungi belum memberikan jawaban. Sebab, rencana mengajukan banding harus berkoordinasi dengan keluarga kliennya. ‘’Sepertinya tidak banding. Karena sampai saat ini belum ada kabar dari pihak keluarga,’’ jelasnya.
Amir menjelaskan, sebenarnya hukuman kliennya cukup berat. Sebab, kliennya divonis hukuman penjara tiga tahun penjara. Serta, pidana denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. ‘’Ini kan berat sebenarnya,’’ ujarnya. Hal sama dilakukan Srihatmo. Adi pengacara Srihatmo belum memberikan jawaban kepastian rencana upaya banding. Vonis diterima Srihatmo lebih berat dibanding Yatmiran.
Srihatmo divonis empat tahun penjara dalam sidang dugaan korupsi APBDes 2014-2016 itu. Serta, pidana denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Serta diminta membayar uang pengganti Rp 164,5 juta. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Agus Budiarto mengatakan, sepertinya dua terdakwa juga tidak mengajukan banding. ‘’Ini ada jaksa yang ke Surabaya untuk memantau. Tapi saya belum mendapat laporan,’’ terang dia. Jaksa dalam perkara ini tidak banding.
GONDANG – Eks Kepala Desa (Kades) Jari, Kecamatan Gondang Srihatmo dan Yatmiran, bendahara desa akhirnya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Dua terdakwa dugaan korupsi APBDes 2014- 2016 yang kini mendekam di tahanan tersebut tidak mengajukan upaya banding. Kepastian tidak banding diketahui, selasa (22/5).
Amirudin pengacara Yatmiran mengatakan, hingga selasa siang, keluarganya saat dihubungi belum memberikan jawaban. Sebab, rencana mengajukan banding harus berkoordinasi dengan keluarga kliennya. ‘’Sepertinya tidak banding. Karena sampai saat ini belum ada kabar dari pihak keluarga,’’ jelasnya.
Amir menjelaskan, sebenarnya hukuman kliennya cukup berat. Sebab, kliennya divonis hukuman penjara tiga tahun penjara. Serta, pidana denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. ‘’Ini kan berat sebenarnya,’’ ujarnya. Hal sama dilakukan Srihatmo. Adi pengacara Srihatmo belum memberikan jawaban kepastian rencana upaya banding. Vonis diterima Srihatmo lebih berat dibanding Yatmiran.
Srihatmo divonis empat tahun penjara dalam sidang dugaan korupsi APBDes 2014-2016 itu. Serta, pidana denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Serta diminta membayar uang pengganti Rp 164,5 juta. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Agus Budiarto mengatakan, sepertinya dua terdakwa juga tidak mengajukan banding. ‘’Ini ada jaksa yang ke Surabaya untuk memantau. Tapi saya belum mendapat laporan,’’ terang dia. Jaksa dalam perkara ini tidak banding.