KOTA – Dilaporkan melakukan pencabulan, Arif Budiman, 40, guru madrasah di Kecamatan Pucuk akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan selasa siang (22/5). Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Polres Lamongan melakukan pelimpahan tersangka beserta barang buktinya.
‘’Tersangka saya lakukan penahanan, dengan kewenangan kejaksaan sesuai dengan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Lamongan, Adhi Setyo Prabowo.
Selama proses hukumnya di polres, tersangka tidak ditahan. Menurut Adhi, ada beberapa pertimbangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Di antaranya, dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana lagi.
Selain itu, lanjut dia, penahanan tersangka dilakukan karena ancaman pidananya di atas 5 tahun. ‘’Tersangka juga saat dilakukan pemeriksaan awal tak kooperatif, hingga tak mengakui semua apa yang diperbuat kepada korban. Namun semua berkas serta barang bukti telah lengkap. Jadi menunggu di persidangan nanti,’’ ujarnya.
Nur Said, kuasa hukum tersangka, tidak memberikan banyak komentar setelah kliennya diberi rompi tahanan. Dia mengatakan hanya mengikuti prosedur. Dirinya akan mengurus beberapa surat untuk mengajukan penangguhan penahanan.
‘’Semua apa yang diperbuat oleh terdakwa tidak benar sama sekali. Hingga dilaporkan melakukan tindakan tak senonoh,’’ ujarnya.
Menurut dia, nanti di persidangan bakal terjawab siapa yang benar dan salah. ‘’ Cukup Mas, saya akan mengurus berkas – berkas terlebih dahulu lagi,’’ pintanya.
Sementara itu, Arif Budiman menjelaskan bahwa apa yang dituduhkan sangatlah tidak benar. Namun, dia mengakui kenal korban. ‘’Semua itu bohong Mas, yang dilaporkan selama ini,’’ katanya dengan matanya berkaca – kaca .
Seperti diberitakan, Arif dilaporkan telah melakukan persetubuhan (19/11) kepada salah satu pelajar SMP di Kecamatan Pucuk berinisial, SA, 13. Perbuatan itu dilakukan tidak hanya sekali. Sebelum berhubungan, tersangka sering memberi Rp 10 ribu dan makanan ringan kepada korban. Kebetulan, tersangka memiliki toko.
Kejadian itu kebongkar setelah salah satu adik ipar orang tua korban, M Faris 34, membaca pesan singkat dari handphone milik korban yang dipinjamnya. Salah satu isi pesan itu ajakan berhubungan. Karena tak terima, orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Lamongan. (mal/yan)