- Advertisement -
KOTA – Kalangan DPRD Lamongan ngotot untuk menarik sekretaris desa (sekdes) berstatus PNS. Sejumlah anggota dewan yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) I yang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang desa, melakukan studi banding (stuba) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang telah memiliki mekanisme penarikan sekdes PNS.
‘’Semarang baru saja membuat perda desa yang telah berhasil menarik sekdes PNS,’’ kata Ketua Pansus I DPRD Lamongan, Freddy Wahyudi kepada Jawa Pos Radar Lamongan selasa (22/5). Menurut dia, pansus memiliki tugas membuat regulasi yang menjadi dasar hukum pemerintahan desa dalam menjalankan pemerintahannya. ‘’Sebelum menetapkan perda, harus mencari referensi ke sejumlah daerah agar tidak terjadi gejolak setelah perda tersebut disahkan,’’ ujarnya.
Dia mengungkapkan, saat melakukan publik hearing sebelumnya, sejumlah pihak memberikan masukan tentang pasal yang mengatur sekdes yang berstatus PNS. Sementara itu di beberapa daerah ada penolakan tentang penariksan sekdes yang berstatus PNS. Sehingga masih banyak sekdes PNS yang mendapat double fasilitas. Selain gaji dan tunjangan dari APBD, juga mendapat bagian APBDes. Sehingga terjadi kecemburuan antar sekdes yang bukan PNS. ‘’Kondisi itu membuat pemerintahan desa tidak harmonis, yang akan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat,’’ tukasnya.
Dia berharap, masukan dari Semarang bisa menjadi acuan pansus untuk membuat regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Termasuk tentang seleksi perangkat desa di Lamongan yang saat ini masih menyisakan sejumlah persoalan. Bahkan ada kepala desa yang terpaksa berurusan dengan lembaga penegak hukum dan saat ini menjalani proses hukum. Pansus I tersebut menangani raperda tentang revisi Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang desa.
KOTA – Kalangan DPRD Lamongan ngotot untuk menarik sekretaris desa (sekdes) berstatus PNS. Sejumlah anggota dewan yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) I yang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang desa, melakukan studi banding (stuba) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang telah memiliki mekanisme penarikan sekdes PNS.
‘’Semarang baru saja membuat perda desa yang telah berhasil menarik sekdes PNS,’’ kata Ketua Pansus I DPRD Lamongan, Freddy Wahyudi kepada Jawa Pos Radar Lamongan selasa (22/5). Menurut dia, pansus memiliki tugas membuat regulasi yang menjadi dasar hukum pemerintahan desa dalam menjalankan pemerintahannya. ‘’Sebelum menetapkan perda, harus mencari referensi ke sejumlah daerah agar tidak terjadi gejolak setelah perda tersebut disahkan,’’ ujarnya.
Dia mengungkapkan, saat melakukan publik hearing sebelumnya, sejumlah pihak memberikan masukan tentang pasal yang mengatur sekdes yang berstatus PNS. Sementara itu di beberapa daerah ada penolakan tentang penariksan sekdes yang berstatus PNS. Sehingga masih banyak sekdes PNS yang mendapat double fasilitas. Selain gaji dan tunjangan dari APBD, juga mendapat bagian APBDes. Sehingga terjadi kecemburuan antar sekdes yang bukan PNS. ‘’Kondisi itu membuat pemerintahan desa tidak harmonis, yang akan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat,’’ tukasnya.
Dia berharap, masukan dari Semarang bisa menjadi acuan pansus untuk membuat regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Termasuk tentang seleksi perangkat desa di Lamongan yang saat ini masih menyisakan sejumlah persoalan. Bahkan ada kepala desa yang terpaksa berurusan dengan lembaga penegak hukum dan saat ini menjalani proses hukum. Pansus I tersebut menangani raperda tentang revisi Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang desa.