BOJONEGORO – Hingga kini belum ada keterangan kapan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mulai bertugas. Namun, dipastikan para calon PPPK itu akan tetap bertugas mulai tahun ini.
“Kami belum tahu kapan mereka akan mulai mendapatkan SK (surat keputusan),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Djoko Lukito kemarin (22/4).
Para calon PPPK yang lolos seleksi sudah diumumkan sejak Maret lalu. Jumlahnya 400-an orang. Namun, sejauh ini pemerintah pusat hanya memberikan pengumuman saja. Belum ada keterangan lebih jauh mengenai kapan mereka mulai ditugaskan.
Djoko menjelaskan, meskipun belum ada keterangan lebih jauh mengenai SK, Namun diperkirakan mereka akan tetap bertugas tahun ini.
Diperkirakan mereka akan mulai mendapatkan SK pada pertengahan tahun hingga akhir tahun.
“Kita tunggu saja kepastian pusat,” jelasnya.
Selain masa tugas yang belum ditentukan kapan, persoalan gaji juga menjadi permasalahan sendiri.
Sebab, anggaran gaji untuk PPPK itu tidak dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Induk 2019. Sehingga, mereka baru bisa diberikan gaji pada APBD Perubahan.
Yakni sekitar September mendatang. Meskipun mereka mulai bertugas Juli atau Agustus. “Itu nanti bisa dirapel,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Ibnu Soeyuthi kemarin (22/4).
Ibnu menjelaskan, pemkab sudah siap dengan anggaran itu. Namun, pemkab belum menghitung secara detail berapa anggaran yang dibutuhkan oleh PPPK.
Namun, diperkirakan anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 21 miliar per tahun. “Kita masih siapkan datanya,” jelasnya.
Ibnu menjelaskan, PPPK pada awal-awal ini akan disamakan dengan PNS golongan III. Gaji yang diberikan per bulannya di kisaran Rp 3 juta. Namun, tidak menutup kemungkinan ada juga yang golongannya lebih tinggi.
PPPK memang bukan PNS. Namun, mereka akan mendapatkan gaji dan tunjangan sama seperti PNS. Namun, mereka tidak menerima tunjangan pensiun.