32.4 C
Bojonegoro
Thursday, June 1, 2023

Pelantikan Perangkat Desa Belum Jelas

- Advertisement -

KOTA – Pelantikan perangkat desa terpilih di tujuh desa masih belum jelas hingga minggu (22/4). Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tujuh desa itu belum mengajukan surat kepada Pemkab Bojonegoro terkait usulan sanksi terhadap kepala desa. Asisten I Bidang Pemerintahan Djoko Lukito menjelaskan, hingga minggu (22/4) BPD dari tujuh desa tersebut belum mengajukan sanksi kepada kepala desa. Sehingga, pemkab belum bisa melangkah. „Belum ada pengajuan dari BPD,‘‘ ungkap Djoko.

Djoko menjelaskan, sesuai aturannya, yang bertindak jika ada permasalahan terkait pengisian perangkat desa adalah BPD. Pemkab baru bisa bertindak berdasarkan usulan dari BPD. „Pemkab masih terus berkoordinasi dengan BPD. Sudah kami komunikasikan,“ ujarnya. Tujuh desa yang belum menuntaskan pelantikan perangkat desa terpilih, adalah Desa Sukosewu Kecamatan Sukosewu, Desa Kuniran Kecamatan Purwosari, Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu, Desa Sukorejo dan Sumberrejo Kecamatan Malo, Desa Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo.

„Satu lagi Kedungrejo Kecamatan Malo masih kurang sekdes yang belum dilantik,‘‘ jelasnya. Selain belum menyelesaikan seleksi perangkat desa, tujuh desa itu juga belum menuntaskan pembahasan APBDes 2018. Akibatnya, dana desa (DD) di tujuh desa belum bisa cair hingga minggu (22/4). Belum cairnya DD tentu akan berdampak pada pembangunan fi sik di desa. ‚‘Tinggal tujuh desa itu yang belum mencairkan DD,‘‘ ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Ibnu Soeyuthi.

Menurut Ibnu, kepala desa di tujuh desa itu berseberangan dengan BPD. Sehingga, pembahasan APBDes antara pemdes dan BPD tersendat. Kemungkinan besar disebabkan proses seleksi perangkat desa yang juga belum diselesaikan. ‚‘Belum cairnya DD karena belum ada LPj APBDes 2017 dan menyelesaikan pembahasan rancangan APBDes 2018,‘‘ terangnya.

KOTA – Pelantikan perangkat desa terpilih di tujuh desa masih belum jelas hingga minggu (22/4). Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tujuh desa itu belum mengajukan surat kepada Pemkab Bojonegoro terkait usulan sanksi terhadap kepala desa. Asisten I Bidang Pemerintahan Djoko Lukito menjelaskan, hingga minggu (22/4) BPD dari tujuh desa tersebut belum mengajukan sanksi kepada kepala desa. Sehingga, pemkab belum bisa melangkah. „Belum ada pengajuan dari BPD,‘‘ ungkap Djoko.

Djoko menjelaskan, sesuai aturannya, yang bertindak jika ada permasalahan terkait pengisian perangkat desa adalah BPD. Pemkab baru bisa bertindak berdasarkan usulan dari BPD. „Pemkab masih terus berkoordinasi dengan BPD. Sudah kami komunikasikan,“ ujarnya. Tujuh desa yang belum menuntaskan pelantikan perangkat desa terpilih, adalah Desa Sukosewu Kecamatan Sukosewu, Desa Kuniran Kecamatan Purwosari, Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu, Desa Sukorejo dan Sumberrejo Kecamatan Malo, Desa Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo.

„Satu lagi Kedungrejo Kecamatan Malo masih kurang sekdes yang belum dilantik,‘‘ jelasnya. Selain belum menyelesaikan seleksi perangkat desa, tujuh desa itu juga belum menuntaskan pembahasan APBDes 2018. Akibatnya, dana desa (DD) di tujuh desa belum bisa cair hingga minggu (22/4). Belum cairnya DD tentu akan berdampak pada pembangunan fi sik di desa. ‚‘Tinggal tujuh desa itu yang belum mencairkan DD,‘‘ ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Ibnu Soeyuthi.

Menurut Ibnu, kepala desa di tujuh desa itu berseberangan dengan BPD. Sehingga, pembahasan APBDes antara pemdes dan BPD tersendat. Kemungkinan besar disebabkan proses seleksi perangkat desa yang juga belum diselesaikan. ‚‘Belum cairnya DD karena belum ada LPj APBDes 2017 dan menyelesaikan pembahasan rancangan APBDes 2018,‘‘ terangnya.

Artikel Terkait

Most Read

Hasil Pengujian Lima Jembatan Belum Turun

Ramadan, Lebih Sering Mewarnai

Razia Miras Ditiga Tempat

Ingatkan Imunisasi Lengkap

Artikel Terbaru


/