27.2 C
Bojonegoro
Sunday, June 4, 2023

Tekan Proyek dan Kontraktor Koruptif

- Advertisement -

BOJONEGORO – Pengadaan barang dan jasa diproyeksikan secara terbuka dan bisa diakses semua orang melalui aplikasi. Keterbukaan ini untuk menekan praktik culas atau korupsi, ketika berlangsung pengadaan barang dan jasa dilakukan Pemkab Bojonegoro. Sebab, pengadaan barang dan jasa ini rawan terjadinya praktik korupsi dan suap.

Adanya aplikasi dan transparan, masyarakat bisa mengawasi secara langsung. Di Bojonegoro, terdapat satu perkara dugaan suap dari pengurusan pengadaan barang dan jasa proyek kantor Kecamatan Sukosewu. Kepolisian menetapkan dua tersangka. Yakni eks Kasi Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Supi Haryono dan Siti Marfuah, rekanan/ kontraktor.

Kini, kejaksaan negeri (kejari) setempat memproses keduanya di persidangan. Asisten I Setda Pemkab Bojonegoro Joko Lukito mengatakan, kemajuan bidang teknologi mengharuskan siapapun siap dengan keterbukaan. Karena itu, pemkab meluncurkan aplikasi pengadaan barang dan jasa yang bisa dipantau masyarakat secara langsung. Tujuannya, untuk menekan adanya tindakan korupsi berbasis pengadaan barang dan jasa.

“Saat ini mengharuskan siapapun untuk terbuka, tujuannya meningkatkan kepercayaan masyarakat,” katanya seusai pembukaan bimtek pengelolaan aplikasi Bojonegoro Open System (BOS) kamis (22/3). Joko mengatakan, keberadaan aplikasi pengadaan barang dan jasa ini harus dimaksimalkan. Sebab, tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah, tapi juga masyarakat.

Alasannya, berbagai macam kegiatan pengadaan bisa diawasi dengan mudah. Tentu, dampaknya kontraktor berbuat curang dan membangun secara asal-asalan, bisa dimonitor dengan mudah. “Misalnya ada kontraktor bilang pekerjaan sudah selesai, padahal belum. Masyarakat sekitar bisa dengan mudah membuktikannya,” tegasnya. 

BOJONEGORO – Pengadaan barang dan jasa diproyeksikan secara terbuka dan bisa diakses semua orang melalui aplikasi. Keterbukaan ini untuk menekan praktik culas atau korupsi, ketika berlangsung pengadaan barang dan jasa dilakukan Pemkab Bojonegoro. Sebab, pengadaan barang dan jasa ini rawan terjadinya praktik korupsi dan suap.

Adanya aplikasi dan transparan, masyarakat bisa mengawasi secara langsung. Di Bojonegoro, terdapat satu perkara dugaan suap dari pengurusan pengadaan barang dan jasa proyek kantor Kecamatan Sukosewu. Kepolisian menetapkan dua tersangka. Yakni eks Kasi Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Supi Haryono dan Siti Marfuah, rekanan/ kontraktor.

Kini, kejaksaan negeri (kejari) setempat memproses keduanya di persidangan. Asisten I Setda Pemkab Bojonegoro Joko Lukito mengatakan, kemajuan bidang teknologi mengharuskan siapapun siap dengan keterbukaan. Karena itu, pemkab meluncurkan aplikasi pengadaan barang dan jasa yang bisa dipantau masyarakat secara langsung. Tujuannya, untuk menekan adanya tindakan korupsi berbasis pengadaan barang dan jasa.

“Saat ini mengharuskan siapapun untuk terbuka, tujuannya meningkatkan kepercayaan masyarakat,” katanya seusai pembukaan bimtek pengelolaan aplikasi Bojonegoro Open System (BOS) kamis (22/3). Joko mengatakan, keberadaan aplikasi pengadaan barang dan jasa ini harus dimaksimalkan. Sebab, tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah, tapi juga masyarakat.

Alasannya, berbagai macam kegiatan pengadaan bisa diawasi dengan mudah. Tentu, dampaknya kontraktor berbuat curang dan membangun secara asal-asalan, bisa dimonitor dengan mudah. “Misalnya ada kontraktor bilang pekerjaan sudah selesai, padahal belum. Masyarakat sekitar bisa dengan mudah membuktikannya,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Most Read

Optimistis Capai Target Vaksinasi

Duh, Sendirian Kerjakan USBN

Buang Bayi di Kolong Kursi Depan Warung

Artikel Terbaru


/