LAMONGAN – Kasmari, asal Kecamatan Grabagan, Tuban, Jumat (22/2) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. Dia diseret ke meja hijau karena tertangkap petugas saat mencuri kayu pada lahan petak 26 H wilayah KRPH Kepodang, Kecamatan Laren, November lalu.
Sidang itu memasuki agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha Warta Prambada, menghadirkan saksi dari pihak kepolisian, Gunawan dan Arif Dwi.
Keduanya mengetahui aksi Kasmari. Menurut saksi, terdakwa menebang enam batang pohon jati tanpa izin. Jati sepanjang 290 sentimeter (cm) dan 300 cm ditemukan tergeletak tidak jauh dari tunggaknya. Kasmari menebang pohon tersebut menggunakan gergaji mesin.
‘’Saat kami tanya, katanya mau menggarap lahan untuk ditanami palawija. Padahal lahan itu miliknya Perhutani. Terus kayu yang sudah ditebang mau dijual,’’ kata Gunawan.
Arif menambahkan, menggarap lahan di hutan milik Perhutani harus melalui beberapa proses. Setelah pohon ditebang, harus dilakukan reboisasi sebelum ditanam lagi. Menurut dia, harga enam batang jati yang diebang Rp 1,4 juta.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nova Flory Bunda serta anggotanya Aunur Rofiq dan Agusty Hadi, terdakwa mengakui bahwa dirinya hendak membuka lahan di petak 26 H. Terdakwa ingin menanam palawija seperti lahan di hutan – hutan lainnya yang dibukanya. Kasmari menyanggah bahwa pohon yang ditebang itu hendak dijualnya.
‘’Kayunya mau dibuat gubug. Untuk tempat istirahat dan menyimpan alat-alat,’’ ujarnya.
Nova sempat mencecar terdakwa terkait kepemilikan gergaji mesin dan hak pinjam lahan Perhutani. Terdakwa mengaku bahwa alat itu miliknya pribadi. Namun, dia tidak tahu bahwa membuka lahan harus memiliki izin.
Persidangan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.